18 Penyidik Mabes 'Obok-obok' Rumah Pamen Polri, Cari Bukti

Selasa, 07 Juli 2015 – 17:50 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kediaman AKBP Pentus Napitu yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemeras pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat digeladah. Selasa (7/7) siang, tim dari Mabes Polri mengobok-obok rumah yang terletak di Komplek Griya Agung Sentosa, Blok D I, nomor 4, RT 05/04, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.

Penggeledahan rumah perwira menengah Polri yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus yang tengah disidik.

BACA JUGA: Berkali-kali Mangkir, Bupati Morotai Terancam Dijemput Paksa

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti lainnya terkait kasus yang tengah disidik," kata Kepala Sub Direktorat II Tipikor Bareskrim Kombes Djoko Purwanto, Selasa (7/7).

Informasi yang dihimpun 18 penyidik akhirnya berhasil masuk ke kediaman, setelah sempat berdebat dengan pihak keluarga tersangka. Penyidik pun menggeledah untuk mencari barang bukti termasuk dokumen untuk kelengkapan penyidikan.

BACA JUGA: Dana Pengamanan Pilkada Masih Kurang, Tapi Mendagri Tetap Ngotot

AKBP Pentus saat ini dijebloskan di sel tahanan Bareskrim Polri. Pamen ini diduga memeras pengusaha dengan cara merekayasa kasus narkoba. Diduga Pentus meminta uang senilai Rp 5 miliar ke sang pengusaha yang sempat disebut-sebut sebagai bandar narkoba itu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pemerasan, Pentus sempat digarap  Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Mabes Polri. Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, Pentus akan dijerat dengan pidana dan pelanggaran etik. Pidana ditangani Bareskrim. Sedangkan etik diproses Propam Polri. "Jalan terus, nanti kena dua-duanya," tegas Budi, kemarin (6/7). (boy/jpnn)

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Punya Jagoan Calon Pimpinan KPK, Ini Dia Orangnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Desa Prihatin Gizi Buruk Masih terjadi di NTT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler