jpnn.com - JAKARTA - Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua hari ini, Selasa (7/7), kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Tersangka kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi itu menjadikan gugatan praperadilan sebagai alasan untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Namun pihak KPK tampaknya tidak bisa menerima alasan Rusli tersebut. Pasalnya, gugatan praperadilan bukan alasan untuk menghentikan proses penyidikan.
BACA JUGA: Dana Pengamanan Pilkada Masih Kurang, Tapi Mendagri Tetap Ngotot
"Engga ada aturan yang menyatakan seperti itu," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).
Mangkirnya Rusli diduga sebagai upaya untuk mengulur-ngulur waktu. Pasalnya, kuat indikasi KPK akan langsung menahannya usai pemeriksaan perdana, seperti yang terjadi kepada Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Punya Jagoan Calon Pimpinan KPK, Ini Dia Orangnya
Priharsa enggan berspekulasi mengenai alasan ketidakhadiran Rusli. Namun dia pastikan bahwa penyidik akan mempertimbangkannya dalam menentukan langkah tindaklanjut.
"Belum sampai ke arah sana. Nanti penyidikan yang akan menentukan sikap dan tindakan apa yang akan di ambil," ujarnya.
BACA JUGA: Menteri Desa Prihatin Gizi Buruk Masih terjadi di NTT
Yang jelas, jika Rusli kembali mangkir pada panggilan pemeriksaan selanjutnya, terbuka kemungkinan KPK mengambil langkah paksa. Pasalnya, hari ini merupakan kali kedua dia mangkir.
"Nanti penyidik akan pertimbangkan dulu (panggilan paksa)," pungkas dia. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah: Keluarga Miskin Terima Dana 2,9 Juta Dari PSKS dan Program Sosial Lainnya
Redaktur : Tim Redaksi