jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 184 peserta lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS KemenPAN-RB melaju ke tahapan berikutnya.
Mereka berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Adapun nama-nama peserta yang lulus ke tahap SKB ini disampaikan dalam Pengumuman No.B/223/S.KP.01.00/2021, tentang Hasil Nilai SKD dan Yang Berhak Mengikuti SKB Pengadaan CPNS KemenPAN-RB.
"Jumlah pelamar yang bisa mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi nilai SKD,” kata Plt. Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini dalam pengumumannya.
BACA JUGA: Seperti Firasat, Vanessa Angel Beri Bayaran Lebih
Selain menyebutkan nama para peserta yang berhak ikut SKB, surat pengumuman ini juga melampirkan nilai SKD dari setiap peserta.
Tak hanya itu, dalam pengumuman ini juga terdapat materi pokok soal SKB yang bisa dipelajari peserta untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi berikutnya.
BACA JUGA: Tahapan Seleksi PPPK Guru Molor, Titi Purwaningsih Menduga Ini Penyebabnya
Meski begitu, jadwal pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian setelah mendapatkan jadwal resmi dari BKN.
Para peserta diminta untuk secara aktif mengecek laman resmi KemenPAN-RB agar mendapatkan informasi terbaru.
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” tegas surat yang ditandatangani pada 12 November 2021 ini.
Perlu diingat bahwa seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan KemenPAN-RB ini tidak dipungut biaya.
Harap berhati-hati dan tetap waspada dengan segala bentuk modus penipuan yang menjanjikan kemudahan dalam menjadi abdi negara.
KemenPAN-RB telah menyelesaikan rangkaian SKD yang telah digelar pada 1 September hingga 31 Oktober 2021 lalu.
Tahap SKD tersebut dilakukan di 33 provinsi dan satu lokasi di Malaysia dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tahap SKD ini diikuti oleh 2.222 peserta dari 2.610 peserta yang lulus seleksi administrasi.(esy/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad