18.800 Penderita Gangguan Jiwa Tak Terurus

Jumat, 02 November 2012 – 20:15 WIB
JAKARTA-Keseriusan pemerintah dalam menangani para penderita gangguan jiwa, kembali dipertanyakan. Pasalnya, ditengah jumlah penderita yang terus bertambah, Peraturan Pemerintah (PP) terkait penanganan belum juga terbentuk. Padahal UU Nomor 36 tahun 2009, telah jelas-jelas mengamanatkan hal tersebut sejak tiga tahun lalu.

"Setidaknya sekarang ini terdapat 18.800 penderita ganguan jiwa yang tinggal bersama keluarga mereka. Bahkan banyak diantaranya ditempatkan di tempat  yang sangat tidak layak, karena takut membayahakan. Kondisinya  benar-benar sangat memprihatinkan. Mereka dipasung selama bertahun-tahun," ungkap anggota Komisi IX, Poempida Hidayatullah kepada JPNN di Jakarta, Jumat (2/11).

Akibatnya, para penderita tidak hanya mengalami gangguan kejiwaan semata. Namun masih ditambah kesehatan fisik yang terus menurun karena kurangnya asupan gizi.

Hal ini dapat dipastikan sebab rata-rata penderita berasal dari keluarga yang tidak mampu. "Para penderita ini juga mengalami pengecilan otot karena terpasung selama bertahun-tahun. Jadi ketika dilepas dari pasungan, mereka tetap sangat sulit untuk berjalan," katanya.

Melihat kondisi ini, Poempida akhirnya mengirim surat secara khusus kepada Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Kamis (1/11) kemarin. Isinya, mempertanyakan sejauhmana komitmen dan keseriusan Kementerian Kesehatan RI dalam membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang upaya Kesehatan Jiwa, sebagaimana mandat UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Faktanya, sudah tiga tahun sejak UU Kesehatan disahkan, belum ada langkah konkret pemerintah untuk menyelesaikan PP Kesehatan Jiwa. Makanya  kami sangat mengharapkan agar pihak Kementerian Kesehatan segera melakukan langkah-langkah konkret untuk menangani masalah ini," tegasnya. Dia berharap Kementerian Kesehatan dapat merespon permasalahan ini  dengan cepat dan tepat.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Paul Nelwan Juga Disasar KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler