jpnn.com, JAKARTA - Upaya penyelundupan 19 kilogram (Kg) sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia digagalkan petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dari pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka. Mereka berupaya menyeludupkan 19 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh Timur.
BACA JUGA: Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
"Bareskrim dan Ditjen Bea Cukai mengamankan lima tersangka yang berperan sebagai kurir, penerima barang narkoba, dan pengendali," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Jakarta, Selasa.
Dari lima tersangka tersebut, dua orang bertindak sebagai kurir, dua orang sebagai penerima barang, dan satu orang sebagai pengendali.
BACA JUGA: Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
Menurut jenderal polisi bintang satu itu, tim gabungan Bareskrim Polri dan Dirjen Bea Cukai menggagalkan penyeludupan 19 kg sabu di laut idirayeuk, Aceh Timur.
Para tersangka merupakan jaringan internasional narkoba di Laut Aceh Timur.
BACA JUGA: Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata Mukti, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu ini akan diedarkan di beberapa daerah.
"Sementara, mereka mendapat upah pengiriman sabu-sabu per kilo Rp 10 juta," ujar Mukti.
"Sabu-sabu tersebut diambil oleh tersangka di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan oskadon," katanya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KSAL Buka Suara soal Bentrok Anggota TNI dengan Brimob
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti