19 Muslim Rohingya Tersangka

Sabtu, 06 April 2013 – 08:15 WIB


 MEDAN
- Setelah melalui pemeriksaan panjang, akhirnya 19 Muslim Rohingya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus "Jumat berdarah" di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan Medan.

Sementara dua lagi yang tak terlibat, dipulangkan. Pascapenetapan itu, Polres Pelabuhan Belawan dibantu personel Polda Sumut lantas menggelar pra rekontruksi di halaman Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (5/4) malam.

Di bawah pengawalan ketat polisi, ke 19 tersangka yang tak bisa bahasa Indonesia itu dipandu oleh penerjemah. Adegan demi adegan pembantaian 8 etnis penganut Budha itu pun digelar. Pantauan Pos Metro Medan (Grup JPNN), masing-masing pelaku bergantian memperagakan tugas dan peran masing-masing.

Dengan emosi, para tersangka memukul kepala korban yang tengah tidur  dengan kayu kursi, gagang sapu dan tangan yang sebelumnya telah mereka siapkan. Korban sempat memberi perlawanan, tapi upaya itu sia-sia karena pelaku langsung ramai - ramai menghajar hingga korban tewas bersimbah darah.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Endro Kiswanto mengatakan, pra rekontruksi itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti peran masing-masing pelaku sebelum dilaksanakan rekontruksi di lokasi kejadian.

"Ini kita lakukan agar nanti kita tak kesulitan menentukan peran pelaku dalam berita acara perkara sesuai adegannya," kata Endro. (ril/deo)

Berikut nama-nama tersangka :
1. Syamsul Alan (25)
2. M. Yasin (15)
3. M. Tahir (25)
4. M. Jaber (35)
5. Zuhid Husein (23)
6. Rohim Hudin (29)
7. Nur Muhammad (37)
8. Ismail (16)
9. Usman (18)
10. Aji Burahman (22)
11. Nasir (16)
12. Shokat Ali (33)
13. M. Muson (16)
14. Abu Taher (45)
15. Ali Husen (22)
16. M. Sofi Alan (23)
17. Abdul Habis (25)
18. M. Soffi (18)
19. M. Jabar (35)
(ril)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek Uzur Pencabul Bocah Diganjar 4 Tahun Penjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler