MAKASSAR -- Pelaku pencabulan anak, SY (67) mendapat hukuman empat tahun penjara. Warga BTN Minasa Upa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap tetangganya, NS (9).
Selain dihukum vonis penjaara, terdakwa juga diganjar dengan hukuman denda Rp 60 juta pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (5/4).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Pudjo Unggul, menyatakan SY terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencabuli anak yang masih di bawah umur.
Menanggapi keputusan Majelis Hakim yang mengganjar dirinya empat tahun penjara, SY mengaku akan berkoordinasi dengan keluarganya.
Tindakan asusila yang dilakukan SY terjadi di kediamannya pada 2 Pebruari 2012 lalu, sekitar pukul 22.00 wita. (id)
Selain dihukum vonis penjaara, terdakwa juga diganjar dengan hukuman denda Rp 60 juta pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (5/4).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Pudjo Unggul, menyatakan SY terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencabuli anak yang masih di bawah umur.
Menanggapi keputusan Majelis Hakim yang mengganjar dirinya empat tahun penjara, SY mengaku akan berkoordinasi dengan keluarganya.
Tindakan asusila yang dilakukan SY terjadi di kediamannya pada 2 Pebruari 2012 lalu, sekitar pukul 22.00 wita. (id)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Chevron, MA Sanksi Hakim PN Jaksel
Redaktur : Tim Redaksi