JAKARTA - Tindakan tegas dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terhadap perusahaan penyalur TKI nakal. Sebanyak 19 Pelaksana Penempatan TKI Swasta Indonesia (PPTKIS) mendapatkan skorsing selama 3 bulan tidak boleh memberangkatkan buruh migran ke luar negeri.
Ke-19 perusahaan yang mendapatkan skorsing adalah PT RPS, PT AJI, PT MSJ, PT SAS, PT PAP, PT PM, PT PPI, PT PTM, PT SI, PT PNS, PT AQBS, PT SPU, PT MIA, PT MSI, PT HIN, PT BAM, PT DPK, PT RI, PT BLS.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, 19 perusahaan yang mendapatkan hukuman skrosing tersebut karena melakukan berbagai pelanggaran dalam prosedur penempatan dan perlindungan TKI. Hukuman tersebut berupa penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan TKI.
"Langkah tegas ini dilakukan pemerintah sebagai wujud nyata pembenahan sistem dan kelembagaan penempatan TKI. Pembinaan, evaluasi dan penerapan sanksi kepada PPTKIS akan terus dilakukan secara rutin agar tidak merugikan TKI yang hendak bekerja ke luar negeri," ungkap Muhaimin di Jakarta, Jumat (9/3).
Menurut mantan wakil ketua DPR tersebut, pada umumnya, pelanggaran yang sering dilakukan perusahaan PPTKIS adalah fasilitas penampungan dan pelatihan yang tidak layak, tidak memberi kepastian pemberangkatan, dan menahan calon TKI selama masa pendidikan. (cdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... John Kei Pindah Tahanan ke Polda
Redaktur : Tim Redaksi