BEKASI - Sebanyak 19 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemkot Bekasi terjaring razia gabungan Satuan Polisi PP Kota Bekasi, BKD dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Rabu (11/7). Mereka tertangkap basah saat asyik berbelanja dan berjalan-jalan di mal saat jam kerja.
Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Bekasi, Rudi Sabarudin, mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja membidik PNS dan TKK yang gemar berbelanja dan jalan-jalan di mal saat masih jam kerja. "Mereka di antaranya tengah jalan-jalan di Borobudur, Ramayana, BTC, Metropolitan Mall dan BCP," tuturnya kepada Radar Bekasi, kemarin.
Dari data yang diperoleh, razia yang dilakukan mulai pukul 13.30 siang itu berhasil menjaring sebanyak 19 orang pegawai."Dari 19 pegawai tersebut, kebanyakan dari mereka adalah TKK," sambungnya.
Saat ini, sambung dia, BKD sedang memproses dan memberikan informasi kepada kepala SKPD masing-masing agar pegawai yang terjaring razia diberikan sanksi berupa teguran langsung. Selain itu, sambung Rudi, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih dalam terkait para PNS dan TKK yang terjaring tersebut.
"Jika ternyata hasilnya pegawai tersebut telah beberapa kali melakukan pelanggaran tindak disiplin, maka BKD akan menjatuhi hukuman yang lebih berat," tegasnya.
Razia di mal dan pusat perbelanjaan itu, lanjut dia, sengaja dilakukan BKD dan Pemkot Bekasi untuk meningkatkan kedisiplinan para jajarannya, baik yang ada di lingkungan Pemkot maupun sekitarnya sehingga Perwal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai dapat dijalankan dan dipatuhi.
Sanksi itu menurutnya, tentu sudah diatur dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ujar Rudi, hukuman yang paling sederhana adalah memberikan efek jera dengan mengumumkan PNS yang nakal pada saat apel pagi.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakbar Fokus Perbaikan Jalan
Redaktur : Tim Redaksi