19 RUU Pemekaran, Hanya Dua RUU Ada Kajian Calon Ibukota

Kamis, 14 Juni 2012 – 06:47 WIB

JAKARTA - Aspirasi pembentukan daerah otonom baru harus disertai dengan kajian letak calon ibukota. Usulan tidak akan dibahas jika tidak disertai dengan kajian letak calon ibukotanya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengingatkan bahwa masalah letak calon ibukota ini sangat penting. Jika tidak direncanakan dengan baik, berdasarkan kajian mendalam, bisa memicu konflik di kemudian hari.

"Ke depan, seluruh usulan pembentukan daerah otonom baru harus ada kajian letak ibukotanya," ujar Djohermansyah di kantornya, kemarin.

Dia memberi contoh kasus berlarut-larutnya masalah pemindahan ibukota Tapanuli Selatan (Tapsel) yang mestinya harus sudah dipindahkan ke Sipirok. Mantan Deputi Setwapres Bidang Politik itu menduga, masalah di Tapsel itu muncul karena dulunya tidak ada kajian calon letak ibukota secara mendalam. Dia menyebut, cukup banyak kasus seperti yang terjadi di Tapsel itu.

Djohermansyah juga menjelaskan, dari 19 RUU pembentukan daerah otonom baru yang sudah diusulkan DPR untuk dibahas bersama pemerintah, hanya ada dua RUU yang disertai kajian calon letak ibukota.

"Yang 17 RUU tidak ada. Ini parah. Makanya kita moratorium," ujarnya. Yang dimaksud adalah, terhadap 17 RUU pembentukan daerah otonom baru itu tidak akan dibahas sebelum ada kajian letak ibukota.

Hanya saja, Djohermansyah tak menyebutkan, dua RUU apa saja yang sudah dilengkapi dengan kajian letak calon ibukota itu.

Seperti sering diberitakan, dari 19 itu tidak ada Simalungun Hataran. Salah satu RUU yang diusulkan lewat DPR itu adalah pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.

Selebihnya pembentukan RUU daerah otonomi baru kabupaten yakni Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur, Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan, Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara, Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat.

Selanjutnya, Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah. Sedangkan di Provinsi Sulawesi Tenggara akan dibentuk kabupaten/kota yakni Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Muna Barat, dan Kota Raha. Begitu juga dengan Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Neneng Masih di Kuala Lumpur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler