jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri pada 2023 dapat diselamatkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama perwakilan Indonesia.
Dirjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan hal tersebut seusai sosialisasi Keputusan Menlu Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang terancam hukuman mati, di Yogyakarta, Kamis (20/6).
BACA JUGA: Tiga WNI Ditangkap Gegara Hendak Selundupkan Manusia di Rote Ndao
"Tahun lalu Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI, alhamdulillah, telah mampu menyelamatkan warga negara kita (Indonesia) dari ancaman hukuman mati untuk 19 kasus," ujar Judha.
Namun, kata dia, pada tahun yang sama juga terjadi penambahan sebanyak 29 kasus WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
BACA JUGA: WNI Didenda Hampir Rp100 Juta di Taiwan Gegara Bawa Daging Babi
Karena itu perlu dilakukan langkah langkah yang komprehensif.
"Jadi, 19 kasus telah selesaikan tetapi di tahun yang sama justru penambahan kasusnya 29. Nah, inilah ingin kami tekankan betapa langkah perlindungan itu harus komprehensif, bukan hanya sekadar penanganan kasus, tetapi juga langkah-langkah pencegahan dari hulu," ucapnya.
BACA JUGA: Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini
Dia juga mengatakan dalam sosialisasi dilakukan diskusi langkah-langkah pencegahan, pemberian informasi mengenai hukum negara setempat.
"Juga adat istiadat negara setempat itu menjadi sangat penting untuk bisa mencegah kasus-kasus hukuman mati. Kami sampaikan di sini juga, bahwa tantangan juga terkait dengan peningkatan tambahan kasus baru," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan salah satu upaya pencegahan dengan meningkatkan kesadaran calon pekerja migran Indonesia agar melakukan migrasi yang aman.
Kemudian, pentingnya pembekalan dengan informasi mengenai hukum negara setempat.
"Kami menekankan bahwa ketika berangkat harus melalui prosedur pemberangkatan, bahkan sebelumnya harus mengetahui informasi mengenai hukum, adat istiadat negara setempat, mengenai apa hal tindak pidana yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati, itu sudah diberikan sejak awal," katanya.
Dia berpendapat langkah-langkah tersebut itulah yang pihaknya lihat efektif untuk bisa mencegah terjadinya peningkatan kasus yang lebih tinggi terkait WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
Saat ini Kemenlu RI mencatat terdapat 165 WNI terancam hukuman mati di luar negeri.
Dari 165 kasus tersebut, paling banyak di Malaysia ada 155 kasus.
Kemudian di Arab Saudi tiga kasus, di Uni Emirat Arab tiga kasus, di Laos tiga kasus dan di Vietnam satu kasus. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mimpi Maarten Paes Seusai Resmi Jadi WNI
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang