1.901 Guru PPPK di Kabupaten Cirebon Dapat Kenaikan Gaji Berkala

Kamis, 30 November 2023 – 17:12 WIB
Bupati Cirebon Imron (tengah) saat memberikan SK kenaikan gaji berkala kepada salah satu guru PPPK di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023) kemarin. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Cirebon)

jpnn.com - CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memberikan kenaikan gaji berkala kepada 1.901 guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kenaikan gaji berkala itu sebagai bentuk apresiasi agar tenaga pengajar tersebut bisa mendidik murid menjadi pintar.

BACA JUGA: Menjelang Pengangkatan jadi PPPK, Penghasilan Honorer Ditambah, Alhamdulillah

“Surat keputusan (SK) terkait kenaikan gaji berkala bagi ribuan guru itu sudah diserahkan sejak Rabu (29/11) kemarin,” kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Kamis (30/11).

Menurut Imron, penyerahan SK itu diperuntukkan bagi guru PPPK yang sudah diangkat sejak Januari 2021 dan Februari 2023.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Menteri Anas soal Honorer jadi PPPK, Singgung Afirmasi

Imron mengatakan dengan adanya kenaikan gaji berkala tersebut, para guru PPPK dapat memaksimalkan kinerja mendidik murid hingga berhasil mendatangkan prestasi akademik maupun non-akademik untuk mereka.

“Seluruh guru PPPK harus bisa menjalankan tugas utamanya dengan baik dan benar, yaitu membawa anak didiknya menjadi cerdas dan pintar,” ungkap Imron.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Jenis Honorer PPPK Part Time Terungkap, Alhamdulillah

Di samping ranah akademik, Imron pun meminta kepada seluruh guru PPPK untuk turut membantu mengubah pola pikir siswa dengan rutin memberikan edukasi terkait stunting.

Sebab, kata dia, guru PPPK memiliki tugas sebagai orang tua asuh bagi siswa selama berada di lingkungan sekolah, terlebih lagi, penurunan angka stunting di Cirebon harus melibatkan kontribusi dari semua pihak.

"Guru PPPK diharapkan ikut bisa memberikan edukasi tentang stunting, agar stunting di Kabupaten Cirebon bisa hilang. Penanganan stunting ini harus keroyokan, termasuk juga para guru PPPK,” tuturnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Ronianto menjelaskan seluruh guru PPPK yang kini bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), bertugas menjadi tenaga pengajar di TK, SD dan SMP di daerahnya.

Untuk guru PPPK angkatan pertama, ujar dia, maka akan mendapatkan kenaikan gaji berkala secara rapel.

“Tenaga pengajar tersebut, merupakan guru PPPK yang dilantik pada tahun 2021 dan 2022 lalu. Untuk angkatan pertama atau dilantik sejak tahun 2021, maka akan mendapatkan kenaikan gaji berkala secara rapel,” katanya.

Dia memastikan Pemkab Cirebon akan membayar semua kenaikan gaji berkala tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler