JAKARTA - Posko pengaduan masyarakat Koalisi Amankan Pemilu (KAP) 2014 menemukan 192 nama dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif 2014 yang tidak bersedia daftar riwayat hidup mereka dipublikasikan. Jumlah ini melampaui temuan KPU yang hanya berjumlah 140 nama.
Menurut wakil Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di KAP 2014, Veri Junaedi, dari 192 nama itu 160 di antaranya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Disusul Gerindra (14 nama), Golkar (7 nama), Partai Kebangkitan Bangsa (5 nama), serta Demokrat dan Hanura masing-masing 2 nama.
“Posko pengaduan juga menerima 10 masukan dari masyarakat. Masukan tersebut terkait dugaan masih adanya caleg ganda, kuota perempuan yang tidak dipenuhi, caleg yang belum mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya baik itu sebagai PNS maupun kepala daerah dan dugaan korupsi oleh beberapa caleg,” katanya di Jakarta, Kamis (27/6).
Sementara menurut wakil Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di KAP, Sunanto, berdasarkan aduan masyarakat terdapat sejumlah pengaduan yang tidak hanya terkait DCS untuk DPR RI, namun juga DCS untuk kursi DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Di antaranya terdapat aduan yang menyebut seorang PNS atas nama Lukman Wafi, belum mengundurkan diri. Ia tercatat sebagai Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Kabupaten Bojonegoro.
“Yang bersangkutan tercatat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Bojonegoro. Dia mencalonkan tanpa pengunduran diri dari PNS, melainkan pensiun dini,” ujarnya.
Kasus yang sama juga ditemukan di Aceh. Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, Abdul Muhri, maju menjadi caleg Partai Gerindra untuk DPR Kabupaten Aceh Singkil. Padahal yang bersangkutan belum mengantongi SK pemberhentian dari KIP Aceh.
Sampai saat ini, Muhri masih menjalankan tugas-tugas KIP, bahkan selama proses pencalonan. “Dia juga masih aktif dalam tahapan penyusunan DCS. Dalam dia juga terlibat dalam penetapan DCS,” ujar Sunanto.
Sementara temuan tentang tidak terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan dialami Partai Gerindra di daerah pemilihan Kota Payakumbuh I untuk DPRD Kota Payakumbuh. Caleg nomor urut 6 atas nama Florina Meida ditulis berjenis kelamin laki-laki. “Tapi memang ada kemungkinan caleg dimaksud tersebut berjenis kelamin perempuan jika dilihat dari namanya,” ujarnya.
Pengaduan lain, tes narkoba untuk caleg Kota Sabang, Aceh disebut belum sesuai dengan standar Badan Nasional Narkotika (BNN). Sebab rumah sakit di Kota Sabang belum memliki dokter ahli patologi.
Atas temuan-temuan ini, lanjut Sunanto, KPK akan segera menyampaikannya ke KPU. Ia berharap KPU dapat segera memverifikasinya sehingga Pemilu 2014 dapat berlangsung lebih baik.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Bayi Berkepala Dua Langka dan Fenomenal
Redaktur : Tim Redaksi