jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 118.405 narapidana di seluruh Indonesia. Diskon hukuman diberikan dalam rangka perayaan HUT RI ke 70 yang jatuh pada hari ini, Senin (17/8).
Remisi hari kemerdekaan tahun ini bersifat istimewa. Pasalnya, semua narapidana, kecuali yang dihukum mati atau seumur hidup, diberikan potongan.
BACA JUGA: Rekomendasi KPK, Nazarudin dan Istri Dapat Remisi
"Ini bukan obral remisi. Kalau ada orang yang telah berbuat baik dan bertobat di dalam sana maka wajar (dapat remisi)," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat memberi sambutan dalam pidato perayaan HUT RI ke-70 di kantornya.
Di antara mereka yang mendapat remisi terdapat 1.938 narapidana kasus korupsi. Sementara ada 848 koruptor yang masih dikaji pemberian remisinya. Sedangkan permohonan remisi dari 16 orang napi Tipikor ditolak.
BACA JUGA: Hari Merdeka, PGN Bagi-Bagi Sembako Rp1,7 Miliar
Lebih lanjut Yasonna mengatakan, pemberian remisi adalah bagian dari tugas negara dalam menegakan hukum dan hak asasi manusia. Ditegaskannya, Indonesia menjunjung tinggi hak asasi setiap warga negaranya, termasuk para warga binaan.
"Di Arab Saudi kalau rajanya ulang tahun, napinya juga diberi hadiah. Jadi bukan hanya raja yang bersukacita. Negara kita ulang tahun jangan egoistik, orang-orang di dalam sana (Lapas) juga harus menikmati," ujar kader PDI Perjuangan ini.
BACA JUGA: Bacakan Pidato Lengkap Bung Karno, Begini Bunyinya
Remisi istimewa ini diberikan setiap 10 tahun sekali pada hari ulang tahun kemerdekaan. Karena itu lah dinamakan remisi dasawarsa. Dasar hukum obral diskon hukuman ini adalah Keppres No 120 Tahun 1955 yang dikeluarkan pada masa Presiden Soekarno. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Makna Kemerdekaan Bagi Menteri Susi
Redaktur : Tim Redaksi