1.969 Orang Ikut Tanda Tangan Petisi, Tuntut Kartel Minyak Goreng Dilibas

Sabtu, 12 Februari 2022 – 06:45 WIB
1.969 orang ikut tanda tangan petisi, tuntut kartel minyak goreng dilibas. Ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Masalah minyak goreng masih menjadi persoalan yang belum usai hingga saat ini.

Oleh karena itu, terkait fenomena tersebut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan petisi lewat change.org pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

BACA JUGA: Minyak Goreng Langka, Amin Ak Desak Satgas Pangan Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam petisinya menyatakan masyarakat merasa bingung karena kelangkaan minyak goreng harga normal di ritel modern.

Selain itu, persoalan kelangkaan dan melambungnya minyak goreng bukan persoalan hilir melainkan persoalan hulu.

BACA JUGA: Gonta-Ganti Kebijakan, Kemendag Terbukti Tak Mampu Urus Minyak Goreng

Tulus juga mengungkapkan petisi ini dibuat untuk pelibatan publik sebagai konsumen minyak goreng dalam mendorong adanya policy change.

Sebagai informasi, petisi online ini diterbitkan sejak Kamis 3 Februari 2022 melalui situs change(dot)org, dan target dari petisi ini ditandatangani oleh 2.500 masyarakat.

BACA JUGA: Asyik! 40 Juta Liter Minyak Goreng Murah Segera Meluncur, Siap-Siap

Hingga saat ini, Kamis (11/2) terdapat 1.969 yang sudah menandatangani petisi sehingga masih kurang 531 pendukung lagi.

“Setelah mencapai 2.500 data hasil petisi akan dikirimkan ke ketua KPPU RI,” kata Tulus.

Tulus menjelaskan lonjakan harga minyak goreng ini diduga ada sebuah praktik usaha tidak sehat yang menyebabkan harga minyak goreng menjadi tinggi.

Melalui petisi ini, YLKI meminta agar KPPU segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng ini.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler