MATARAM--Sebanyak 199 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Mataram yang masuk kategori satu (K1) menerima Nomor Induk Pegawai (NIP), Senin (4/3). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mataram Hj Baiq Evi Ghanefi mengatakan, pada awalnya jumlah K1 sebanyak 203 orang tapi saat pemberkasan, satu orang tidak memenuhi syarat. Sementara dua orang telah diterima sebagai CPNS pada tahun 2010 sehingga berjumlah 200 orang.
Pada tahap pembagian, satu orang lagi terpaksa ditunda karena berkasnya belum lengkap. "Jadi jumlahnya 199 orang yang terima NIP hari ini," terang Evi saat memberikan pengarahan.
Setelah menerima NIP ini secara otomatis status K1 akan berubah menjadi CPNS. Dimana kedisiplinan harus lebih ditingkat lagi. Jika tidak, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Dengan penerimaan NIP ini kami harap kinerja para CPNS ini ditingkatkan," imbuhnya.
Sekda Kota Mataram, HL Makmur Said menambahkan, secara normatif CPNS dan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2010 tengan Disiplin PNS telah diatur mengenai ketentuan disiplin PNS, salah satunya soal absen.
Jika 45 hari secara akumulasi dalam waktu satu tahun tidak masuk, maka akan ditegur oleh atasannya. Jika masih membandel, maka akan ditegur oleh sekda hingga kemudian kepala daerah. Jika masih membandel, maka akan diambil tindakan tegas untuk memecat pegawai tersebut dengan alasan melanggar disiplin.
"Semisalnya pegawai itu bekerja di bawah kasi, maka kasinya yang akan menegur. Begitu juga seterusnya sampai kabid hingga kadis," jelasnya.
Tindakan ini tentunya akan dilakukan sesuai laporan yang ada. Makmur mengimbau agar pegawai taat aturan sehingga bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara. "Kita berharap mereka bisa menjalankan tupoksinya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Evi juga memaparkan CPNS yang sudah menerima NIP akan menerima mulai gaji bulan Maret ini. Untuk golongan 1A sebesar Rp 1,1 juta, golongan III A Rp 1,8 juta dan golongan II B berkisar antara Rp 1,4 juta. "Gaji bulan Maret ini sudah akan diterima," tandasnya. (dal)
Pada tahap pembagian, satu orang lagi terpaksa ditunda karena berkasnya belum lengkap. "Jadi jumlahnya 199 orang yang terima NIP hari ini," terang Evi saat memberikan pengarahan.
Setelah menerima NIP ini secara otomatis status K1 akan berubah menjadi CPNS. Dimana kedisiplinan harus lebih ditingkat lagi. Jika tidak, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Dengan penerimaan NIP ini kami harap kinerja para CPNS ini ditingkatkan," imbuhnya.
Sekda Kota Mataram, HL Makmur Said menambahkan, secara normatif CPNS dan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2010 tengan Disiplin PNS telah diatur mengenai ketentuan disiplin PNS, salah satunya soal absen.
Jika 45 hari secara akumulasi dalam waktu satu tahun tidak masuk, maka akan ditegur oleh atasannya. Jika masih membandel, maka akan ditegur oleh sekda hingga kemudian kepala daerah. Jika masih membandel, maka akan diambil tindakan tegas untuk memecat pegawai tersebut dengan alasan melanggar disiplin.
"Semisalnya pegawai itu bekerja di bawah kasi, maka kasinya yang akan menegur. Begitu juga seterusnya sampai kabid hingga kadis," jelasnya.
Tindakan ini tentunya akan dilakukan sesuai laporan yang ada. Makmur mengimbau agar pegawai taat aturan sehingga bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara. "Kita berharap mereka bisa menjalankan tupoksinya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Evi juga memaparkan CPNS yang sudah menerima NIP akan menerima mulai gaji bulan Maret ini. Untuk golongan 1A sebesar Rp 1,1 juta, golongan III A Rp 1,8 juta dan golongan II B berkisar antara Rp 1,4 juta. "Gaji bulan Maret ini sudah akan diterima," tandasnya. (dal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PPP Dukung Pencopotan Kapolda Sumbar
Redaktur : Tim Redaksi