2 ABG Aktor Video Mesum Segera Disidang

Senin, 12 Maret 2012 – 10:21 WIB
LAHAT - Berkas perkara dua aktor video mesum, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, masing-masing berinisial No (16) dan Al (14), dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat. Artinya, kedua tersangka itu bakal segera disidang di PN Lahat.

Kedua remaja warga Desa Jajaran Baru, Kecamatan Kikim Barat, Lahat ini sudah dilakukan pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti,red) dari Satreskrim Polres Lahat ke JPU Kejari Lahat, Jum’at (09/03). Sementara berkas dua tersangka lagi, berinisial Ca (19) dan MI (14), masih dinyatakan JPU belum lengkap (P.19).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Damly Rowelcis SH, melalui Kasi Pidum Yunita SH mengatakan, pihaknya tidak akan berlama-lama menyiapkan dakwaan kedua tersangka, agar segera dihadirkan di meja hijau. Selain status kedua tersangka masih anak dibawah umur, juga kedua tersangka merupakan tersangka asusila.

"Proses hukum untuk keduanya akan dilakukan secepat mungjkin. Sudah kami terima kedua tersangka dari penyidik Polres Lahat. Sedangkan berkas dua tersangka lagi, masing-masing Ca (19) dan Ml (14) masih berstatus P.19," jelas Yunita.

Dia menjelaskan, tersangka No dan Al dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dari berkas kedua tersangka, unsur tindak pidana melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur telah terpenuhi.

Sementara Kapolres Lahat AKBP Benny Subandi SIk, melalui Kanit PPA Ipda Sariyo membenarkan serahterima kedua tersangka tersebut. "Setelah serah terima tersangka No yang berperan sebagai kameramen dalam video itu, dan Al melakukan perbuatan cabul, dua tersangka yakni Ca dan Ml juga akan menyusul. Berkas kedua tersangka hanya mengalami penambahan beberapa poin saja. Rekaman yang sudah kami simpan dalam bentuk CD juga sudah diserahkan sebagai barang bukti," jelas Sariyo.

Kasus video mesum ini sebenarnya menyeret lima tersangka, masing-masing, Ca dan Ri (DPO), melakukan persetubuhan terhadap korban sebut saja namanya Mawar (13), warga Desa Saung Naga, Kikim Barat. Tersangka Al dan Ml meremas payudara korban Mawar. 

Kasus ini mencuat setelah video mesum berdurasi belasan menit itu menyebar dari handphone ke handphone kalangan warga Kikim Barat. Mengetahui video mesum putrinya yang telah dinikahi Ca itu, orangtua Mawar langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Kikim Barat, hingga meringkus tersangka Al dan No. Tidak lama kemudia, tersangka Ca dan Ml, menyerahkan diri.

Sedangkan, video mesum tersebut direkam di salah satu kebun kelapa sawit wilayah Desa Sidomakmur, Kikim Barat, menggunakan handphone milik tersangka Ca. Tersangka Ca dan Ri menyetubuhi Mawar diatas mobil pick up Suzuki Carry milik tersangka Ca. (cr05)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Tinggalkan Utang, Bapak Sekarat Dihajar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler