2 Advokat Jadi Korban Tabrak Lari di Bekasi, Kami Turut Berduka

Kamis, 24 Agustus 2023 – 16:45 WIB
Kondisi motor milik Antonius William (28) yang jadi korban tabrak lari di Jalan Bulevar Selatan, Kota Bekasi, Kamis (24/8). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Pengendara motor nahas bernama Antonius William (28) jadi korban tabrak lari di Jalan Bulevar Selatan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (23/8) dini hari. 

Setelah ditabrak pengemudi mobil Toyota Calya, Antonius tewas saat dibawa ke rumah sakit.

Kuasa hukum korban, Agus Muryanto mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA: Tabrak Lari di Jalan Raya Puncak Menewaskan Ibu Cucu, Pelaku Siap-Siap Saja

Kejadian berawal saat korban berboncengan dengan bapaknya, Hendrikus La Ndipelita (54), melintas di Jalan Bulevar Selatan.

Selanjutnya, mobil Toyota Calya menerobos jalur satu arah dan menabrak korban. Kedua korban yang merupakan advokat itu pun terpental.

Antonius meninggal dunia, sementara Hendrikus mengalami luka berat dan masih dalam perawatan di rumah sakit. 

"Setelah (korban) ditabrak, (pelaku) bukannya berhenti malah kabur, dikejarlah oleh teman-teman ojol sekitar 850 meter, baru berhenti," kata Agus kepada wartawan di Bekasi, Kamis (24/8).

Agus menduga pengemudi mobil dan empat penumpangnya tengah dalam pengaruh minuman beralkohol saat peristiwa itu terjadi. 

"Ada pengakuan dari para pelaku dan ada bill (sebuah bar) di dalam mobil yang sudah kami amankan, nilainya Rp 4,2 juta," ujar pria yang juga Ketua DPC Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Bekasi Raya itu.

Sementara itu, Perwira Unit 1 Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Suwandi mengatakan kasus itu sudah naik status ke penyidikan.

BACA JUGA: Polisi Minta Maaf Pelaku Tabrak Lari di Slipi Belum Tertangkap, ke Mana Sukron?

Polisi telah menetapkan pengemudi mobil berinisial L sebagai tersangka.

"Tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota," ujar Suwandi.

Pelaku dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 310 Ayat Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. (cr1/jpnn)

BACA JUGA: Jadi Korban Tabrak Lari, Pelajar Perempuan di Pekanbaru Tewas di Tempat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Mahasiswa di Jalan SM Amin Pekanbaru Ternyata Korban Tabrak Lari, Ini Pelakunya


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler