2 Alasan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Belum Ditahan

Kamis, 01 September 2022 – 08:08 WIB
Putri Candrawati saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan penangguhan penahanan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pengajuan itu dilakukan karena alasan kemanusiaan.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Pulang Tengah Malam

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Alasan kemanusiaan," kata Arman di Bareskrim Polri, Kamis (1/9).

Alasan kemanusiaan yang dimaksud ada dua hal, yaitu lantaran Putri memiliki anak yang masih balita dan kondisi kesehatan Nyonya Sambo itu juga belum stabil.

BACA JUGA: Satu Permohonan Putri Candrawathi kepada Polri, Banyak Alasannya

"Ibu Putri mempunyai anak kecil dan dia masih dalam kondisi tidak stabil," tutur Arman.

Dia bilang penyidik telah mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Ingat Sahabatnya Itu, Tangan Bharada E Langsung Gemetar

Kini kliennya itu hanya wajib lapor dua kali seminggu.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan. Kami diminta wajib lapor dua kali seminggu," tutur Arman.

Kemarin, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Putri dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik.

"(Pemeriksaan) sampai dengan pukul 12 kurang 15 (malam tadi). Ada 23 pertanyaan, dikonfrontasi kepada seluruh tersangka," kata Arman.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena disinyalir ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Rizki Rizal, dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler