jpnn.com - JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatat alias Brigadir J.
Menurut sang kuasa hukum, Arman Hanis kliennya dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Ingat Sahabatnya Itu, Tangan Bharada E Langsung Gemetar
Dalam pemeriksaan itu, Putri Candrawathi dicecar 23 pertanyaan.
Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan pada Rabu (31/8) siang hingga tengah malam.
BACA JUGA: Satu Permohonan Putri Candrawathi kepada Polri, Banyak Alasannya
"(Pemeriksaan) sampai dengan jam 12 kurang 15, ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka," kata Arman Hanis di Bareskrim Polri, Kamis dini hari.
Arman mengatakan pemeriksaan Putri Candrawathi hingga tengah malam itu untuk mengonfrontasi dengan tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA: Jokowi Lagi Senang, Hari Ini Bakal Tes Teknologi Baru di Freeport Indonesia
Ketiga tersangka itu diketahui juga menjalani pemeriksaan pada Rabu kemarin.
Arman juga menyebut pemeriksaan terhadap Putri juga ihwal peristiwa yang terjadi di Magelang, rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, dan Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
"Seluruh peristiwa, ya, tetapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik," kata Arman.
Putri Candrawathi sendiri tiba di Bareskrim Polri luput dari pantauan awak media pada Rabu siang.
Tidak diketahui secara pasti jam berapa istri Ferdy Sambo itu masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Putri dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB pada Rabu.
Namun, Putri baru tiba di Bareskrim Polri pada pukul 11.20 WIB.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama