2 Alasan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Mendukung Masa Jabatan Kades Diperpanjang

Selasa, 17 Januari 2023 – 21:57 WIB
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengungkapkan 2 alasannya mendukung masa jabatan kades diperpanjang dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyampaikan dua alasannya mendukung masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hal ini disampaikan saat menerima dan memfasilitasi akomodasi 200 anggota delegasi perwakilan kades se-Malang Raya yang dipimpin langsung Bupati Malang HM. Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi di Wisma Atlet Jakarta.

BACA JUGA: Konon Jokowi Sepakat dengan Tuntutan Kades soal Perpanjangan Masa Jabatan

"Ada dua alasan mengapa saya berharap pemerintah dan DPR RI mengakomodir tuntutan para kepala desa ini," kata Ahmad Basarah di hadapan lebih 200 kades se-Malang Raya di Wisma Atlet, Senin (16/1).

Alasan pertama, sebut Ahmad Basarah, enam tahun memang tidak cukup buat kepala desa membangun daerah masing-masing.

BACA JUGA: Minta Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Ratusan Kades Demo ke Jakarta

Sebab, menurutnya, dua atau tiga tahun pertama masa jabatan biasanya habis buat konsolidasi.

"Kedua, pascapandemi Covid-19 anggaran negara untuk pemilihan kepala desa sebaiknya dihemat buat pembangunan, bukan untuk pemilihan kepala desa," beber Anggota DPR dari Dapil Malang Raya itu.

Ahmad Basarah juga menegaskan mendukung aspirasi para kades sepanjang disampaikan secara konstitusional, lancar dan damai.

Anggota Komisi X DPR itu mencatat setidaknya ada tiga tuntutan kades seluruh Indonesia yang hendak disampaikan kepada DPR.

Pertama, proses pemilihan kades tahun depan hendaknya ditunda, karena penyelenggaraannya dapat menggangu Pemilu 2024.

Kedua, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Ketiga, anggaran dana untuk pembangunan desa terutama untuk desa-desa tertinggal hendaknya ditambah.

Menurut Ahmad Basarah, ketiga tuntutan para kades itu relevan dan konstitusional, karena semuanya diniatkan dan ditujukan untuk perbaikan bangsa dan negara.

Apalagi soal penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, dinilai sangat relevan mengingat desa-desa adalah daerah administratif terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia.

"Masa jabatan sembilan tahun dapat dipilah maksimal dua periode atau 18 Tahun," tegas doktor ilmu hukum tata negara dari Universitas Diponegoro Semarang itu.

Khusus untuk desa-desa se-Malang Raya, Ahmad Basarah menyerap aspirasi masyarakat yang merasa anggaran untuk pembangunan desa-desa wisata masih sangat rendah.

Padahal Malang Raya merupakan daerah wisata yang sangat potensial.

"Saya akan terus berkoordinasi dengan Pak Bupati HM Sanusi untuk mendorong pembangunan di Malang Raya," janji Ahmad Basarah yang disambut antusias oleh ratusan kades dalam acara itu.

Bupati Malang HM Sanusi menyatakan terima kasih atas dukungan Ahmad Basarah yang memfasilitasi penginapan semua kepala desa se-Malang Raya itu.

Dia mengatakan para kepala desa adalah front liners buat pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada 2024.

"Jika aspirasi mereka ditampung secara konstitusional, pelaksanaan demokrasi dan pembangunan nasional dijamin lancar," tegas Sanusi.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Hasan Bashori berharap tuntutan agar masa jabatan kades diperpanjang disetujui DPR.

Dia mengklaim aspirasi ini menjadi tuntutan bersama seluruh kades secara nasional, karena sembilan tahun adalah waktu ideal buat membangun daerah masing-masing.

"Karena itu kami bergembira, wakil rakyat kami yang sekarang duduk di jajaran pimpinan MPR RI menyambut dan menampung aspirasi kami ini," ujar Bashori. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler