jpnn.com, JAKARTA - Dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Keduanya diduga terlibat aksi pungutan liar (pungli).
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Tersangka 5 Orang
Aksi dugaan pungli itu diketahui terjadi di Tol Jagorawi KM 1.200 arah utara pada Sabtu (4/9).
Dugaan keterlibatan pungli kedua anggota itu bermula dari adanya video yang diunggah akun @bogordailynews.
BACA JUGA: Brigjen Wisnu Handoko Dapat Laporan dari Intelijen, Gerak Cepat, Hasilnya Luar Biasa
Pada video itu memperlihatkan dua anggota PJR menghentikan kendaraan.
Lalu, dari rekaman itu terdengar salah satu polisi meminta uang Rp 50 ribu. Sedangkan, polisi lainnya hanya berdiri di dekat mobil PJR.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan ihwal pemeriksaan kedua anggotanya tersebut.
"Iya, kedua anggota itu sudah diperiksa Propam," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (7/9).
Hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan bersalah terlibat pungli, sehingga mereka dipastikan bakal diberikan sanksi tegas.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pasti akan kami berikan sanksi hukum," tutur Sambodo. (cr3/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama