2 Anggota Polisi ini Dipecat, Kasusnya Berat

Jumat, 30 Juni 2023 – 18:58 WIB
Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat dua personel polisi secara in absensia, di Jambi, Jumat (30/6/2023). (ANTARA/HO-Polres Merangin)

jpnn.com - MERANGIN - Dua anggota Kepolisian Resor Merangin, Jambi, dipecat karena terlibat kasus yang sangat berat, penipuan dan narkotika.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua personel Polres Merangin tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (SK Kapolda) Jambi.

BACA JUGA: Menjelang Hari Bhayangkara, 476 Personel Polda Jambi Mendapat Kenaikan Pangkat

Menurut Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Arinata, PTDH terhadap Bripda AS dilakukan berdasarkan SK Kapolda Jambi Nomor: 224/V/2023.

Sementara PTDH terhadap Brigadir RA dilakukan berdasarkan SK Kapolda Jambi Nomor keputusan 225/V/ 2023.

BACA JUGA: 2 Personel Polres Merangin Diberi Sanksi PTDH, Kasusnya Berat

Bripda AS dipecat karena terlibat kasus penipuan.

Brigadir RA diberikan saksi kode etik karena melakukan tindak pidana narkotika.

BACA JUGA: Tergiur Barang Lelang Tegahan Bea Cukai? Ingat Jangan Tertipu, Simak Nih Ketentuannya!

"Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap dua personel Merangin tersebut berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kapolda Jambi."

"Pemberhentian keduanya dilakukan secara in-absensia, keduanya tidak hadir. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri," ujarnya.

Arinata menyampaikan bahwa yang bersangkutan melanggar pasal 11 huruf a dan pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 huruf b dan pasal 11 huruf c Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

"Yang bersangkutan diberikan sanksi kode etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus keduanya kini telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Kapolres Merangin berharap seluruh personel dapat mengambil hikmah dari pemberhentian ini dan menjadi pembelajaran bagi personel Polres Merangin lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

"Saya minta juga agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan semata-mata untuk ibadah agar nantinya selama dunia dan akhirat," katanya.

Dia juga menyampaikan kepada seluruh personel untuk menjalankan tugas dengan baik dan ikhlas dan melayani masyarakat dengan tulus. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simpan Sabu-Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sebegini Barang Buktinya


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler