Tergiur Barang Lelang Tegahan Bea Cukai? Ingat Jangan Tertipu, Simak Nih Ketentuannya!

Jumat, 30 Juni 2023 – 07:13 WIB
Penipuan dengan modus lelang mengatasnamakan Bea Cukai masih marak ditemui dan sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Penipuan dengan modus lelang mengatasnamakan Bea Cukai masih marak ditemui dan sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan terdapat 101 penipuan dengan modus lelang mengatasnamakan Bea Cukai selama 2022.

BACA JUGA: Bea Cukai Bekali Calon Pekerja Migran Indonesia dengan Ilmu Penting Ini

"Sedangkan data pengaduan hingga Mei 2023 menunjukkan terdapat 27 penipuan modus lelang dengan kerugian sebesar Rp 18,25 juta, dan potensi kerugian yang berhasil digagalkan sebesar Rp 23,6 juta," beber Encep melalui keterangan tertulis, Jumat (30/6).

Encep mengatakan kurangnya pemahaman tentang prosedur lelang barang tegahan Bea Cukai menjadi salah satu alasan terjadinya kasus penipuan tersebut.

BACA JUGA: Beruntun Sejak Maret, Bea Cukai Semarang Sosialisasikan Ketentuan Ini ke Masyarakat

Perlu dipahami, dasar kebijakan lelang barang tegahan Bea Cukai adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019.

Encep menjelaskan barang tegahan Bea Cukai yang dapat dilelang, yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan.

Barang-barang dimaksud terdiri dari tiga kriteria, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).

“BTD, BDN, dan BMN yang memiliki nilai ekonomis sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dijual secara lelang untuk memperoleh penerimaan negara," terang Encep.

Lelang hanya dilakukan melalui situs lelang.go.id oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Encep juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap beberapa ciri-ciri yang dapat diidentifikasikan sebagai tindak penipuan lelang.

Pelaku penipuan lelang biasanya menawarkan harga murah yang tidak wajar, meminta uang muka yang ditransfer ke rekening pribadi.

Selain itu, penipu mengaku sebagai pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Bea Cukai, atau instansi terkait lainnya yang aktif menghubungi korban melalui telepon atau WhatsApp (WA) untuk segera melakukan transfer.

Kemudian pelaku menggunakan akun media sosial palsu untuk menawarkan barang, hingga menjanjikan menang lelang.

“Lelang sama sekali tidak bisa diatur, terlebih dapat menjanjikan menang," tegasnya.

Lebih lanjut Encep menjelaskan pemenang lelang adalah peserta yang memberikan penawaran harga tertinggi.

Sementara itu, nilai limit atau harga terendah lelang ditetapkan untuk menutupi nilai pungutan negara yang belum diselesaikan dan biaya pengelolaan barang, seperti sewa gudang dan biaya pelaksanaan lelang.

Pengumuman lelang terkait barang tegahan Bea Cukai hanya dilakukan melalui media komunikasi resmi situs lelang.go.id dan surat kabar.

Apabila terdapat pihak yang menawarkan lelang melalui media komunikasi lainnya dengan harga yang tidak wajar, atau hal-hal yang dapat dicurigai sebagai tindakan penipuan, masyarakat dapat mengonfirmasi ke kantor pelayanan Bea Cukai terdekat.

Masyarakat juga dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan call center Halo DJKN di 150991. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler