2 Anggota Polri yang Berdinas di Polres Konsel Dipecat, Ini Sebabnya

Jumat, 28 Juli 2023 – 09:35 WIB
Upacara pemecatan dua polisi di Polres Konawe Selatan, Sultra. (Antara/HO-Polres Konsel)

jpnn.com - KENDARI - Sebanyak dua anggota Polri yang berdinas di Polres Konawe Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dipecat atau diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat mangkir dari tugas selama 30 hari berturut-turut.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Wisnu Wibowo mengatakan bahwa kedua personel itu ialah Bripka Asrun Tombili NRP 84041379 dan Bripka Farid Kardi Roebba NRP 87050016 yang merupakan bintara Polres Konawe Selatan.

BACA JUGA: 5 Polisi Dipecat Tidak Hormat, Ulah Mereka Memalukan, Fotonya Dicoret

"Keduanya tidak melaksanakan tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut," ungkap Wisnu melalui keterangan resminya Jumat (28/7).

Dia menjelaskan PTDH terhadap Bripka Farid Kardy Roebba berdasarkan keputusan Kapolda Sultra Nomor: Kep/130/III/2023.

BACA JUGA: 5 Oknum Polisi Dipecat dari Polri, Kombes Ari Wibowo: Mereka Telah Merusak Institusi

Untuk Bripka Asrun Tombili, berdasarkan keputusan Kapolda Sultra Nomor: Kep/132/III/2023.

Menurut Wisnu, Bripka Farid Kardy Roebba wujud perbuatannya berupa tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 30 hari secara berturut-turut terhitung mulai 21 Februari 2022 hingga 26 Juni 2022.

BACA JUGA: 2 Personel Polres Merangin Diberi Sanksi PTDH, Kasusnya Berat

Begitu pula dengan Bripka Asrun Tombili, lanjut Wisnu, dia tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 30 hari secara berturut-turut mulai 18 Mei 2022 hingga 11 Januari 2023.

Wisnu menjelaskan Bripka Farid Kardy Roeba melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Pasal 14 Ayat 1 Huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Untuk Bripka Asrun Tombili melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 14 Ayat 1 Huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," ungkap perwira menengah Polri, itu.

Wisnu menuturkan dalam keputusan sidang kode etik, perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan diberi sanksi administrasi berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Dia mengatakan bahwa hal-hal atau fakta yang memberatkan, terduga pelanggar telah lima kali melakukan pelanggaran disiplin.

Perbuatan terduga pelanggar dengan cara meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama 30 hari secara berturut-turut selama hari kerja, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan sadar.

"Atas putusan Sidang Komisi Kode Etik, terduga pelanggar menerima dan tidak mengajukan banding,” pungkas Wisnu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler