5 Polisi Dipecat Tidak Hormat, Ulah Mereka Memalukan, Fotonya Dicoret

Rabu, 10 Mei 2023 – 10:43 WIB
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat di Polres Kubar secara in absentia pada Maret lalu. (ANTARA/taufiq hart)

jpnn.com, BALIKPAPAN - Lima polisi di jajaran Polda Kaltim dipecat dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Selasa (9/5).

Kelima oknum polisi dipecat itu berasal dari Polres Kutai Barat, yakni Bripka DW, Brigpol MH, Briptu EA dan Briptu OP, serta Bripda AMP.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Klinik di Berastagi

Menurut Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Kaltim Kombes Ari Wibowo, kelimanya dipecat karena ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa keterangan.

"Tindakan pemecatan ini terpaksa dilakukan demi menjaga muruah institusi Polri," ujar Ari di Balikpapan, kemarin.

BACA JUGA: Utus Wartawati ke Rumah Bima di Lampung, Dahlan Iskan Ungkap Fakta Ini

Dia menyebut tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba. Terlebih yang bersangkutan sudah beberapa kali diingatkan.

"Begitu pula yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut tanpa keterangan," kata Ari.

BACA JUGA: Neko Wesha Mengundurkan Diri dari Jabatan Wakil Bupati Lingga

Sebelumnya dia menjelaskan pemecatan mereka ini melalui proses yang panjang dan saat sudah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Kelima anggota polisi tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.

Oleh karena itu, Kapolda Kaltim akhirnya memutuskan menerbitkan Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel yang bertugas di Polres Kubar tersebut.

Kombes Ari mengatakan tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun, hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri.

Dia menyebut PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa yang memprihatinkan dan tidak perlu terjadi karena anggota institusi itu harus mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarganya.

"Mereka telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya. Mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya," tutur Ari. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler