2 ASN Pemkab Majalengka Diberhentikan, Ini Sebabnya

Senin, 02 September 2024 – 12:36 WIB
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi (tengah, mengenakan jas dan dasi hitam) saat memberikan keterangan di Majalengka, Jawa Barat. (ANTARA/Fathnur Rohman)

jpnn.com - MAJALENGKA - Sebanyak dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diberhentikan dari jabatannya.

Kedua ASN itu dinilai terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan terkait disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

BACA JUGA: Terbukti Indisipliner, Korup dan Ijazah Palsu, 8 ASN Dipecat

Penjabat (Pj) Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan bahwa kedua ASN tersebut diberhentikan secara tidak hormat atas perbuatan mereka yang merusak integritas PNS di lingkungan Pemkab Majalengka. 

“Dalam kegiatan apel yang dilakukan hari ini, saya sampaikan bahwa ada dua ASN di Kabupaten Majalengka yang sudah diberhentikan,” kata Dedi di Majalengka, Senin (2/9).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Pemicu KDRT oleh Oknum ASN Ditjen Pajak, Alamak

Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberhentikan itu pertama berinisial AM. Pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka itu melakukan pelanggaran dengan tidak masuk kerja selama satu tahun.

Selanjutnya, kata dia, ASN berinisial MEPP di Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka yang terlibat perundungan, serta melakukan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Menurut dia, pegawai itu diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

BACA JUGA: Pilbup Majalengka: Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Mengantar Eman-Dena Daftar ke KPU

“Pemberhentian kedua ASN ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2001 tentang Disiplin PNS,” ungkap Dedi.

Dia mengatakan bahwa surat pemecatan untuk kedua ASN tersebut, lanjut dia, sudah ditandatangani.

Saat ini, kata dia, tengah menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum proses pemberhentian berjalan sepenuhnya.

Dedi menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan disiplin, agar seluruh pegawai negeri di Majalengka bisa bekerja dan tetap mematuhi etika, peraturan serta kewajiban sebagai ASN.

Menurut dia, setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak hormat maupun diberikan hukuman pidana sesuai aturan yang berlaku.

Dia menyatakan bahwa hal ini sebagai bentuk peringatan tegas terhadap pelanggaran disiplin di kalangan pegawai negeri.

"Dengan sangat terpaksa, kami harus memberhentikan yang bersangkutan karena pelanggarannya sudah tidak bisa ditoleransi lagi,” katanya.

Dedi menambahkan dengan pemberhentian ini, seluruh ASN di Majalengka bisa memetik pelajaran yang berharga agar mereka selalu disiplin dalam menjalankan tugas.

Selain itu, pihaknya meminta seluruh ASN untuk tetap memprioritaskan pelayanan terbaik bagi masyarakat karena hal tersebut bisa mendorong kemajuan bagi Kabupaten Majalengka ke depannya.

"Ini adalah kasus pertama selama saya menjabat sebagai pj bupati. Harapan saya, seluruh ASN memahami aturan dan menjalankan tugas dengan disiplin,” kata Dedi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler