Polisi Ungkap Pemicu KDRT oleh Oknum ASN Ditjen Pajak, Alamak

Jumat, 30 Agustus 2024 – 04:53 WIB
Ilustrasi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) .Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap pemicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum ASN di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF terhadap istrinya berinisial M (32).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemicunya masalah uang sewa rumah.

BACA JUGA: Nih Tampang Suami Pelaku KDRT Terhadap Istrinya di Cilincing Jakut

Dia mengatakan tersangka FAF diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istri sahnya, berawal dari perselisihan percekcokan.

"Puncaknya saat itu terlapor tidak terima terhadap korban yang menyatakan bahwa adik terlapor mengambil uang sewa rumah," kata Ade Ary, Kamis.

BACA JUGA: YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram

Menurut Ade Ary, akibat perselisihan tersebut akhirnya FAF melakukan kekerasan fisik hingga mengakibatkan luka kepala, kaki dan lengannya hingga lebam.

"Setelah dikumpulkan fakta, barang bukti, alat bukti, gelar perkara, akhirnya tersangka FAF ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan sejak tanggal 27 Agustus," katanya.

BACA JUGA: Anies Masih Punya Peluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi

Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap oknum ASN DJP berinisial FAF yang melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial M (32) di Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kemarin malam kami lakukan penangkapan dan siang hari ini sudah kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).

Audy menjelaskan penahanan dilakukan seusai FAF diperiksa terkait kasus tersebut pada Senin (26/8) kemarin.

"Untuk tersangka kami sudah lakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," katanya.

Akibat perbuatannya, FAF dijerat Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda pidana Rp30 juta.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Dwi Astuti menjelaskan pihaknya telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

"DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Datang, Nama Anies Menggema di Kongres NasDem


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KDRT   Ditjen Pajak   ASN   pajak  

Terpopuler