2 Bajing Loncat Ditangkap di Palembang, Begini Penampakannya

Kamis, 16 Februari 2023 – 15:41 WIB
Pelaku kejahatan bajing loncat saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Dok. Polda Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Dua bajing loncat yang meresahkan masyarakat ditangkap unit 2 subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di Palembang.

Dua bajing loncat tersebut ditangkap saat sedang berada di terminal Karya Jaya, tepatnya di belakang Minimarket Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa 7 Februari 2023 lalu.

BACA JUGA: Hadiri Wisuda UIN Raden Fatah Palembang, Gubernur Herman Deru Sampaikan Sejumlah Pesan

Kedua pelaku ialah Maulana Ahmad Riziq (20), warga Jalan Karya Jaya Kertapati dan Putra Arjuna (20), warga Desa Kayu Are Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Penangkapan kedua pelaku telah dikonfirmasi oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika.

BACA JUGA: 10 Kali Beraksi, 2 Jambret Ditangkap di Palembang, Ada yang Kenal?

Agus mengungkap bahwa dua pelaku yang kerap beraksi di Jalan lintas Timur, Sumatra Selatan tepatnya di kawasan antara Palembang dan Indralaya ogan Ilir, ditangkap berkat laporan dari masyarakat.

"Sasaran pelaku yakni kendaraan pelat nomor polisi luar Sumsel," kata Agus, Kamis (16/02).

BACA JUGA: Densus 88 Bergerak, Geledah Rumah Terduga Teroris di Palembang, Ini yang Didapat

Menurut Agus, kronologi kejadian berawal pada Kamis, 26 Januari 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Raya Lintas Sumatera, Palembang.

Pada saat itu, korban mengangkut barang berupa tire, mounting compound, dan barang map dengan tujuan Muara Enim.

"Pada saat korban melintas di TKP, korban merasa diikuti oleh pelaku mengendarai sepeda motor," beber Agus.

Korban yang curiga kemudian menepikan kendaraannya lalu menyadari sebagian barang bawaannya telah diambil oleh pelaku.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 juta

"Korban langsung melaporkan kejadian perkara tersebut ke Mapolda Sumsel," jelasnya

Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha Nmax warna merah yang digunakan pelaku pada saat beraksi.

Barang bukti lainnya yakni, tiga tas ransel, satu jaket hitam, satu tas selempang, satu karung warna biru, dan satu pisau kater.

Akibat perbuatan, dua bajing loncat itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler