2 Bakal Calon Anggota DPD RI asal Kepri Ini Tidak Memenuhi Syarat

Minggu, 12 Maret 2023 – 16:45 WIB
Ketua KPU Kepri Sriwati (tengah). ANTARA/HO-KPU Kepri

jpnn.com, TANJUNG PINANG - KPU Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan dua dari 17 bakal calon anggota DPD RI asal daerah itu tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan minimal pemilih.

Ketua KPU Kepri Sriwati menyebut awalnya dua bakal calon DPD RI daerah pemilih (dapil) Kepri itu ialah Andhika dan Raja Imran.

BACA JUGA: Seleksi Calon Komisioner KPPU, Faisal Basri: Harus Punya Integritas Tinggi

Keduanya tidak menyerahkan berkas perbaikan syarat minimal dukungan pemilih tahap kedua hingga batas akhir pada Sabtu (11/3) pukul 23.59 WIB.

Sementara bakal calon anggota DPD lainnya, Juanda menyerahkan dokumen perbaikan syarat minimal dukungan pemilih tahap kedua kepada KPU Kepri sebelum berakhir tahapan itu.

BACA JUGA: Prabowo-Ganjar Makin Mesra, Cak Imin Singgung soal Komitmen

Dari hasil verifikasi faktual terhadap sampel dukungan minimal pemilih, jumlah dukungan pemilih kepada Andhika yang memenuhi syarat hanya 158 orang, Raja Imran 917 orang, dan Juanda 1.820 orang.

Menurut Sriwati, awalnya ketiga peserta dinyatakan belum memenuhi syarat minimal dukungan pemilih saat verifikasi faktual tahap pertama.

BACA JUGA: Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru

"Kemudian diberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan tersebut. Namun hingga penutupan tahapan ini, hanya Juanda yang menyerahkan dokumen persyaratan syarat," ujar dia di Tanjung Pinang, Minggu (11/3).

Sementara itu, Anggota KPU Kepri Arison menjelaskan pihaknya segera melakukan analisis terhadap perbaikan syarat minimal dukungan pemilih yang diserahkan Juanda.

Analisis tersebut untuk memastikan bahwa dukungan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yaitu, terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), penduduk Kepri sesuai wilayah dukungan, usia 17 tahun atau lebih, pekerjaan tidak bertentangan dengan undang-undang, dan tidak ganda.

Kemudian dilakukan verifikasi faktual terhadap syarat minimal dukungan pemilih hasil perbaikan tahap kedua.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022, metode dalam menghitung dukungan calon perseorangan DPD menggunakan rumus Krejcie dan Morgan.

"Kami akan menganalisis berdasarkan rumus tersebut, apakah memenuhi syarat atau tidak," ucap Arison.

Verifikasi faktual tahap kedua dilaksanakan 26 Maret - 8 April 2023.

Tahapan selanjutnya, KPU Kepri akan menetapkan hasil verifikasi syarat dukungan terhadap bakal calon DPD pada 13 -17 April 2023.

Sebelumnya, KPU Kepri menetapkan Alias Wello, David, Dharma, Dwi Ajeng, Gerry, Hardi, Haripinto, Hotman, Ismeth Abdullah, Ria Saptarika, Richard, Sirajudin Nur, Stephane, dan Sunarto memenuhi syarat minimal dukungan pemilih terhadap bakal calon anggota DPD, masing-masing minimal 2.000 orang.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler