2 Bandar Narkoba Ditangkap, 45,7 Kilogram Ganja Senilai Rp 130 Juta Disita

Rabu, 13 Juli 2022 – 18:29 WIB
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi ekspos barang bukti 45,7 kilogram narkotika jenis ganja senilai Rp130 juta di Polresta Jambi. (ANTARA/Muhamad Hanapi)

jpnn.com, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menangkap dua bandar narkoba dan mengamankan barang bukti 43 paket ganja berukuran besar dengan total berat 45,7 kilogram senilai Rp 130 juta.

Kedua tersangka ditangkap di Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Soal Polemik Legalisasi Ganja di Indonesia, Jeff Smith Merespons Begini

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan dua tersangka yang ditangkap, yakni Rendy Hidayat (30) dan Rizki Parlindungan Nasution (30), warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Awalnya, polisi menangkap Rendy Hidayat.

Lalu, berdasar hasil pengembangan, polisi menangkap Rizki Parlindungan Nasution.

BACA JUGA: 4 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap, yang Pernah Membeli Sebaiknya Insaf

Dari pengakuan tersangka, ganja itu didapat dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Mereka ini termasuk bandar, menjual ganja dalam ukuran besar dan kecil tergantung pesanan dari pembeli,” kata Kombes Eko Wahyudi. 

BACA JUGA: Ada Paket Sabu-Sabu di Halaman Belakang Lapas Luwuk, Siapa Pemiliknya?

Dia mengatakan ganja yang sudah terjual sebanyak enam paket.

“Yang diamankan ini sisanya," tegas Kombes Eko. 

Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan tersangka menjual satu kilogram ganja seharga Rp 3 juta. 

Jika ditotalkan, 45,7 kilogram barang bukti yang diamankan senilai Rp 130 jutaan.

"Untuk edarannya ini memang tergantung pesanan, mereka ini modal satu paket hanya Rp 1,2 juta," kata Kompol Niko Darutama.

Kedua tersangka, yaitu Pasal 114 Ayat 2 dan atau 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun sampai dengan 20 tahun. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler