4 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap, yang Pernah Membeli Sebaiknya Insaf

Selasa, 12 Juli 2022 – 15:02 WIB
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu (dua dari kanan) didampingi pakar hukum pidana Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho (tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus sabu-sabu di Pendopo Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (12/7/2022). ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com, PURWOKERTO - Tak butuh waktu lama, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap empat pengedar narkotika dengan total barang bukti sebanyak 437,89 gram sabu-sabu.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan perkara pertama berhasil diungkap pada tanggal 7 Juli 2022 yang diawali dengan penangkapan terhadap seorang residivis kasus narkotika satu kali berinisial OK (36) di Kecamatan Pekuncen.

BACA JUGA: Ini Senjata yang Digunakan RS untuk Menembak Korban, Mengerikan

OK yang merupakan warga Padamara, Kabupaten Purbalingga, Jateng, ditangkap dalam perjalanan dari Bogor, Jawa Barat, dengan mobil sewaan setelah membeli narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan, di dashboard bagian depan ditemukan tiga plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 304,77 gram," katanya Edy didampingi Kepala Satresnarkoba AKP Guntar Arif Setyoko saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Selasa.

BACA JUGA: Tembakan Bharada E Tembus ke Mulut Brigadir Yosua, Ada Juga Luka Sayatan

Menurut dia, petugas Satresnarkoba kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 132 paket sabu siap edar dengan berat bruto secara keseluruhan 102,49 gram.

Dengan demikian, total sabu-sabu yang ditemukan petugas Satresnarkoba mencapai 407,83 gram.

BACA JUGA: Inilah Ruangan Tersembunyi di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Milik Mas Bechi, Bikin Melongo

"Ini merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas," kata Kombes Edy.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pengembangan, OK diketahui memesan atau membeli sabu-sabu tersebut dari RN alias AL (saat ini masih dalam penyelidikan, red) melalui perantara berinisial PW alias Bagol (38), warga Patikraja, Banyumas, yang juga residivis kasus narkotika tiga kali.

Sementara untuk perkara kedua, kata dia, berhasil diungkap pada tanggal 7 Juli 2022 di sebuah rumah kos yang masuk wilayah Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, dengan tersangka berinisial HT alias Nyanyan (47), warga Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur.

Barang bukti yang diamankan dari tangan HT di antaranya 22 paket kecil berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 19,79 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HT mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Pakde Aming dengan alamat Semarang dan saat ini yang bersangkutan masih dalam penyelidikan.

Kapolresta mengatakan perkara ketiga berhasil diungkap pada tanggal 9 Juli 2022 di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, yang melibatkan seorang tersangka berinisial DNA alias Luwak (23), warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Banyumas.

Dari tangan tersangka, petugas Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 10,27 gram.

"Keempat tersangka tersebut bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kombes Edy.

Terkait dengan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu tersebut, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho memberikan apresiasi kepada Polresta Banyumas karena kasus narkoba merupakan kejahatan yang merusak generasi muda.

"Selain itu, kalau kita lihat pelakunya, pelakunya itu-itu saja. Tadi dikatakan (ada yang) residivis tiga kali," katanya saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, penegak hukum harus memperberat tuntutan hukuman terhadap para residivis kasus narkoba tersebut untuk memberikan efek jera. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Arif Budiman, Ini Kasus yang Menjeratnya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler