2 Bidan Ditangkap, Sudah Mengakui Kelakuannya

Sabtu, 20 Februari 2021 – 05:40 WIB
Ilustrasi bayi. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Dua orang bidan berinisial RS (43) dan SP (42) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka  perdagangan bayi di Kota Medan.

Dua bidan tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka A (42) yang terlebih dahulu diamankan.

"RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar," katanya Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, di Medan, Jumat (19/2).

Saat mengamankan kedua tersangka, petugas menemukan bayi berusia tiga minggu yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Sudah dua bayi yang diamankan dari para tersangka.

AKBP Simon menjelaskan bahwa tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS menjualnya kepada tersangka A.

"Ada bukti transfer sebesar Rp13 juta dan tersangka juga sudah mengakui. Ini sindikat penjualan bayi. Kita (polisi) masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," tutur-nya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang tua bayi.

"Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tahu. Semoga orang tua bayi ditemukan," ujarnya.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2).

Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Perdagangan Bayi di Medan, Tersangka Beli Rp 5 Juta, Dijual Lagi Rp 28 Juta


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler