jpnn.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara sudah menetapkan seorang tersangka berinisial A dalam kasus dugaan perdagangan bayi di Medan, Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka A, bayi berusia 14 hari itu dibelinya seharga Rp 5 juta.
BACA JUGA: Polda Sumut Dalami Kasus Perdagangan Bayi Usia 14 Hari
Tersangka lantas menjual lagi bayi tersebut seharga Rp 28 juta. Namun, tersangka menjual bayi tersebut kepada petugas yang melakukan penyamaran.
Tersangka A pun diringkus, dan kasusnya kini tengah didalami Polda Sumut.
BACA JUGA: Sindikat Perdagangan Bayi Berjualan via Instagram
"Dia (tersangka A) kemudian menjualnya kepada petugas kami yang melakukan undercover seharga Rp 28 juta," katanya di Medan, Sumut, Rabu (17/2).
Menurut Hadi, Polda Sumut masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan ibu dari bayi tersebut.
BACA JUGA: Satgas Pangan Polda Sumut Selidiki Kenaikan Harga Kedelai
Selain itu, polisi juga tengah mengusut dugaan ini bukan perbuatan pertama yang dilakukan tersangka A.
"Kalau untuk orang tua bayi masih kami lidik ya. Kami juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka," katanya.
Saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Sebelumnya, Subdirektorat IV / Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan, Senin (15/2).
Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK sepeda motor.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F Juncto 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy