2 Bocah Tewas, Ahzan Nekat Mengaku sebagai Pelaku Agar Ayahnya Tidak Ditangkap

Jumat, 08 Januari 2021 – 01:30 WIB
Safri Gani, 60, ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari di Muaradua, Sumsel. Foto: sumeks

jpnn.com, OKU SELATAN - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan dua balita bernama Natasa, 4, dan Hola, 5, di kawasan jalan Desa Gedung Baru, Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) OKU Selatan, Sumsel, (4/1).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit Laka Lantas Polres OKU Selatan menetapkan Safri Gani, 60, sebagai tersangka.

BACA JUGA: Inilah Pelaku Pemerkosaan Gadis 17 Tahun di Kuburan, Oh Ternyata

Safri adalah warga Dusun Serumpun Jaya OKU Selatan, ayah kandung Ahzan, 36, pria yang awalnya mengaku sebagai pelaku tabrak lari.

Hanya saja rencana Safri Gani gagal total dan kasusnya terbongkar. Lantaran dari hasil bukti rekaman CCTV, dan keterangan saksi mata tetap mengarah pada sang bapak.

BACA JUGA: Pulang Kerja, Istri Kaget Saat Membuka Pintu Rumah, Lihat Suami Berbuat Nekat

“Kalau dibilang mau mengorbankan anak tidak pak. Tetapi ide itu sempet keluar, waktu kami rembukan di rumah usai menabrak itu,” kilahnya.

Safri mengaku rencana untuk mengelabui pihak kepolisian tersebut tercetus dengan sendirinya. Setelah dia mendengar informasi tewasnya dua bocah, sehari setelah kejadian.

“Karena aku ni lah tua, lah lanjut. Terus sakit-sakitan juga. Jadi rembukanlah kalau ada yang mau menjalani hukuman aku, silahkan,” jelasnya.

BACA JUGA: Mbak Yuliana Tewas di Kamar Hotel, Dua Pria Ini Langsung Diamankan

Setelah hasil perbincangan itu, ternyata Ahzan yang merupakan putra sulung dari lima anaknya yang bersedia.

Setelah itulah, antara anak dan bapak langsung menjalankan rencana. Termasuk Safri menceritakan runtutan cerita andai nantinya tertangkap dan diinterogasi polisi.

“Tetapi akhir-akhirnya waktu di sini (Polres) berubah. Terpaksa aku yang jalani. Intinya aku bertanggungjawab dunia akhirat untuk kejadian ini,” beber pria yang bekerja sebagai petani kopi itu.

Safri menceritakan awal kejadian bahwa dirinya pada hari Senin (4/1) pagi membawa mobil (nopol BE9520 UG) miliknya menuju Simpang Sender.

Saat di lokasi atau TKP dia melihat dua anak bermain di jalan. Saat itu kecepatan 60 Km/jam dan sempat panik.

“Dua anak itu berlari ke jalan, mobil nak kuarahkan ke kiri mereka ke kiri. Aku ke kanan mereka ke kanan. Aku kaget, nak pijak rem malah terinjak gas. Terjadilah itu,” terangnya.

Usai menabrak, tersangka mengaku tak melihat lagi kondisi kedua korban. Dia langsung kabur menuju rumah. Lantaran takut dikeroyok massa. Sejak kejadian itu dia mengaku hanya berdiam diri di rumah.

“Kalo mobil itu tidak aku otak atik. Cak itulah tetapi setelah itu memang pelat belakangnya itu aku lepas sedikit,” akunya.

Sementara itu Wakapolres OKU Selatan Kompol Muda Parlaungan Nasution saat dikonfirmasi, membenarkan telah ditetapkan Safri Gani sebagai tersangka.

Saat ini tersangka juga sudah menjalani penahanan di Polres OKU Selatan.

“Ya sudah, Safri Gani kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Lanjut Wakapolres, satu hari sebelumnya pihaknya memang belum menetapkan tersangka. Melihat ada beberapa kejanggalan, antara alat-alat bukti dan beberapa keterangan.

Meskipun saat itu Ahzan, sang anak sempat mengaku sebagai pelaku.

BACA JUGA: Mbak Yuliana Tewas di Kamar Hotel, Dua Pria Ini Langsung Diamankan

“Namun hasil pendalaman kami berbeda. Untuk tersangka sendiri, kami jerat dengan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (end/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler