2 Bulan Arifin Wijaya Kabur Membawa Duit Rp 11 Miliar

Sabtu, 02 Januari 2021 – 00:50 WIB
Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya alias Pepen yang buron selama dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp11 miliar, Jumat (1/1/2021). Foto: ANTARA/HO-Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Buron selama dua bulan dalam kasus penipuan senilai Rp 11 miliar, Arifin Wijaya (AW) alias Pepen akhirnya ditangkap Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, tersangka Arifin Wijaya yang berprofesi sebagai pengusaha tempat hiburan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

BACA JUGA: Kombes Mukti Memimpin Penggerebekan DBunker Bar Melawai, 20 Orang Dibawa ke Polda Metro

"Tim Penyidik Unit 1 Subdit Harda yang dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari ini sekitar pukul 08.50 WIB, berhasil mengamankan (AW) di sebuah rumah di Vila Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata AKBP Dwiasi dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1).

AKBP Dwiasi menjelaskan, selama pelariannya tersangka AW juga kerap berpindah-pindah tempat demi menghilangkan jejak dan mengelabui petugas.

BACA JUGA: Brigjen Subiyanto: Ini Persoalan Serius, Kami Tidak Main-main

“Sebelum dilakukan upaya penangkapan, tersangka berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi, bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing," katanya.

Terkait kasus yang menjerat AW, Dwiasi menjelaskan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 11 miliar dengan modus memalsukan keterangan dalam akta notaris.

BACA JUGA: Waspada Penipuan Berkedok Tim Satgas Covid-19, Korbannya Sudah Banyak

Akibat pemalsuan keterangan tersebut, korbannya menderita kerugian sebesar Rp11 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya yang kemudian diteruskan kepada Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.

Terkait kasus tersebut, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka lain yakni Ahmad Asnawi alias Sam.

Asnawi ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penerima kuasa dari tersangka AW. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler