jpnn.com - Setelah sempat dua bulan buron, pelaku pencurian di TSM Parit 1 Primer III Desa Mekar Sari, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin ditangkap.
Pelaku diketahui berinisial SA (40) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA: Heboh Pagar Laut di Tangerang, Ini Kata KKP soal Penanggung Jawab
Kapolsek Pulau Rimau AKP Syafruddin mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Naharta (65).
"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa 14 Januari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB," ungkap Syafruddin, Kamis (16/1/2025).
BACA JUGA: Polda Sumsel Memusnahkan 49 Kg Sabu-Sabu Jaringan Narkoba Internasional
Dia menyebut aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 30 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Di mana saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak gembok pintu depan rumah. Kemudian pelaku mengambil 1 pucuk senapan angin milik korban.
BACA JUGA: Diduga Hendak Membobol Rumsong, Pria di Palembang Tewas Diamuk Massa
"Lalu pada pukul 10.00 WIB, pelaku memanen kebun sawit milik korban yang letaknya berada di samping rumah dan aksinya itu di ketahui oleh saksi Suwanto dan Rahman," kata Syafruddin.
Melihat aksinya diketahui, pelaku kemudian mengacungkan senapan angin tersebut ke arah kedua saksi tersebut.
"Pelaku mengacungkan senjata api ke arah kedua saksi, lalu pelaku kabur," terang Syafruddin.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.600.000.
"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Pulau Rimau," kata Syafruddin.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti (BB) berupa 1 pucuk senapan angin model type RV- SN670D 4,5 MM, 1 buah dodos bergagang kayu, dan 1 buah gembok merek HONA.
"Pelaku disangkakan dengan Primer Pasal 363 ayat 1 Ke (5) KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, " tutup Syafruddin. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati