2 Bulan di Tahanan, Nikita Mirzani: Keluar Saja, Enggak Pakai apa-apa

Jumat, 30 Desember 2022 – 20:10 WIB
Nikita Mirzani. Ilustrasi. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani menceritakan pengalamannya selama berada di dalam tahanan.

Dia menuturkan, dirinya menjadi tontonan teman satu selnya. Sebab biasanya, para narapidana itu hanya melihat Nikita Mirzani di layar kaca.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Tidak Menyangka, Lalu Menangis

Mereka pun syok melihat perempuan tersebut secara langsung.

"Jadi, gue tidur, mereka menonton gue tidur. Mereka bilang biasanya lihat di televisi, kan, sekarang lihat aslinya," ujar Nikita Mirzani di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).

BACA JUGA: Keren! Ganjar Bikin Jateng Jadi Provinsi Dengan Pengawasan Pangan Segar Terbaik

Namun, selama dua bulan dua minggu kebersamaannya dengan teman-temannya di tahanan membuatnya merasa lebih leluasa.

Pemain film Nenek Gayung itu, bahkan santai tak memakai sehelai benang pun selepas mandi di hadapan teman-temannya itu.

BACA JUGA: Sambut 2023, Aghniny Haque Bakal Fokus di Dunia Film

"Kalau mandi keluar pakai handuk doang, kadang-kadang karena sudah kebiasaan dua bulan, ya gue keluar sudah keluar saja enggak pakai apa-apa," ucap Nikita Mirzani.

"Jadi, sudah kayak begitunya gue saking kelamaan ya," sambungnya.

Adapun Nikita Mirzani sempat mendekam di jeruji besi akibat laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.

Kekinian, dia telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Hal ini diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Serang, Banten, Kamis (29/12).

"Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata majelis hakim.

Vonis ini diputuskan lantaran Dito Mahendra selaku terlapor kembali tidak hadir dalam sidang.(mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler