2 Bulan Ditahan, Edhy Prabowo Mengeluh, Memohon kepada Yasonna

Jumat, 22 Januari 2021 – 08:14 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditahan KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) masih berstatus tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selama berada di rumah tahanan KPK, tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster itu mengeluh sudah dua bulan tidak dapat bertemu langsung dengan keluarganya.

BACA JUGA: Seorang Gubernur Digarap KPK Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo, Begini Masalahnya

"Sudah dua bulan, bagi saya tidak mudah. Saya butuh dukungan moral keluarga kalau bisa ya itu dijenguk langsung. Kemudian saya minta tolong walaupun terbatas tidak banyak-banyak satu dua orang termasuk ketemu lawyer saya karena saya butuh koordinasi," kata Edhy usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/1).

Edhy Prabowo mengatakan, pertemuan dengan keluarga secara langsung dapat menguatkan moralnya dalam menghadapi kasus yang menjeratnya saat ini.

BACA JUGA: KPK Lelang Gelang, Kalung, Cincin, Mobil, Berikut Ini Daftar Harganya

"Kalau boleh untuk menguatkan, ya boleh dijenguk langsung dengan aturan COVID-19 kan boleh pakai masker, (tes) swab. Jadi, dalam batas," ujar Edhy.

Ia pun juga meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar memberikan izin kunjungan keluarga ke Rutan KPK.

BACA JUGA: Ada 6 Proyektil di Tubuh Haji Permata, Ari Wibawa Diperiksa

"Saya berharap, saya sedang menjalankan tugas, ini tanggung jawab saya. Dalam kesempatan ini kalau bisa mohon kepada pihak yang berwenang kepada Menkumham diberikan kesempatan perizinan kunjungan keluarga. Walaupun COVID-19 saya tahu, kan ada mekanisme," tuturnya.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya memang mengubah teknis mekanisme pertemuan tahanan dengan alasan pandemi COVID-19.

Namun KPK membantah jika disebut membatasi hak tersangka maupun terdakwa untuk bertemu dengan pengacaranya.

"Kami tentu paham betul apa yang menjadi hak-hak tersangka maupun terdakwa sebagaimana hukum acara pidana yang berlaku. Sejauh ini, tidak pernah ada pembatasan hak tersebut, yang berubah hanya soal teknis mekanismenya saja karena alasan wabah COVID-19," kata Ali.

Dalam situasi pandemi COVID-19, katanya, pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara daring sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler