Seorang Gubernur Digarap KPK Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo, Begini Masalahnya

Selasa, 19 Januari 2021 – 09:11 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kedua kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan) saat konferensi pers penahanan tersangka terkait kasus Menteri KKP Edhy Prabowo, di Geduung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp. (ANTARA/RENO ESNIR)

jpnn.com, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membeberkan perihal pemeriksaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai saksi di kasus dugaan suap mantan Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo.

Ali Fikri menyebut penyidik lembaga antirasuah itu mengonfirmasi Rohidin Mersyah masalah rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT Dua Putra Perkasa (DPP).

BACA JUGA: Ssst, Ada Gubernur dan Bupati Diperiksa KPK di Kasus Suap Edhy Prabowo

Dalam kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo, KPK telah menetapkan Direktur PT DPP Suharjito sebagai tersangka.

Pada pemeriksaan Senin (18/1) kemarin, Gubernur Rohidin digarap penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo dkk dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020.

BACA JUGA: Penjaga Melihat Hal Mencurigakan di Belakang Aula Lapas, Saat Dicek, Ya Tuhan

"Rohidin Mersyah dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT DPP)," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/1).

KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Edhy dkk pada Senin kemarin, ketiganya adalah Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi, karyawan swasta Yunus, dan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan.

BACA JUGA: Mbak RRD Nekat Berbuat Dosa Saat Jam Besuk di Lapas Semarang

Ali menyebut pemeriksaan Bupati Gusril sebagai saksi untuk mengonfirmasi soal rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih lobster di Kabupaten Kaur, yang diperuntukkan bagi PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito.

Sementara itu, saksi Yunus didalami keterangannya terkait pengurusan impor ikan salem oleh PT DPP.

"Finari Manan didalami pengetahuannya terkait kegiatan penyidikan oleh Tim Penyidik Bea Cukai Soekarno-Hatta bagi 14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih lobster pada kurun waktu 15 September 2020," beber Ali.

Selain Edhy dan Suharjito, dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka lain, yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo tunggal untuk ekspor benih lobster itu, selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul senilai Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Duit suap itu antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta, di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler