2 Demo Besar Warnai Jakarta Hari Ini, 7.766 Polisi Siaga, 8.000 jadi Cadangan

Senin, 02 November 2020 – 13:13 WIB
Anggota Polri dengan helm dan tameng saat mengawal jalannya aksi demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerjunkan 7.766 personel untuk mengamankan demonstrasi besar di dua titik di Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja dilakukan oleh elemen buruh di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: FPI dan PA 212 Bakal Kepung Kedubes Prancis, Catat Tanggalnya

Di waktu yang sama juga elemen masyarakat melakukan unjuk rasa terkait pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron yang diduga menghina Islam, di Kedutaan Prancis, di Jakarta Pusat.

"Polisi, TNI, dan pemerintah provinsi siap membantu mengawal dan mengamankan kegiatan tersebut, 7.766 personel yang kami turunkan keseluruhan, di dua titik dan beberapa jalan pengalihan arus jika diperlukan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Senin (2/11).

BACA JUGA: Demo Buruh Hari Ini di Jakarta, FPI dan PA 212 juga Kerahkan Massa

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu mengatakan, pihaknya juga menyiagakan sekitar delapan ribu personel cadangan yang ditempatkan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat dan di Polda Metro Jaya.

"Personel cadangan akan diturunkan atau tidak tergantung perkembangan di lapangan," katanya.

BACA JUGA: Besok Ribuan Buruh Demo di MK, Andi Gani dan Said Iqbal Ikut Mengawal

Namun, Yusri mengimbau dan berharap agar unjuk rasa baik di sekitar Patung Kuda, maupun di Kedutaan Perancis berjalan dengan damai.

"Melihat situasi yang ada, nanti kami lihat kekuatan seperti apa yang turun dari teman-teman yang unjuk rasa. Apakah perlu ada cadangan kami turunkan nanti lihat perkembangan di lapangan," kata Yusri.

Meski demikian, kata Yusri, pihaknya tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas dua unjuk rasa di Jakarta Pusat tersebut.

Dia berdalih, STTP tidak dikeluarkan karena Jakarta masih berada di zona merah pandemi Covid-19, bahkan masih menempati posisi nomor wahid penyebaran virus corona tersebut.

Hanya saja karena penyampaian pendapat dijamin undang-undang nomor 9 tahun 1998 maka pihak kepolisian siap mengawal dan mengamankan aksi tersebut.

"Kalau memang tetap dilaksanakan, kami mengharapkan bisa memberikan edukasi kepada teman-teman semuanya. Marilah melakukan penyampaian semua aspirasi dengan damai," pungkasnya. (mcr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler