jpnn.com, PRAYA - Tim Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap tiga remaja berinisial MIH (16), MMR (15), dan MY (16), yang diduga memerkosa dua gadis di bawah umur di daerah setempat.
"Para terduga pelaku diamankan di rumah di wilayah Kecamatan Praya Tengah," kata Kepala Satreskrim Polres Loteng Iptu Luk Luk Maqnun di Praya, Sabtu (13/4).
BACA JUGA: AE yang Mengaku Polisi Telah Menipu Banyak Wanita, Mayoritas Korban Diperkosa
Ketiga pelaku yang terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu ialah BEA (14) dan BG (14) yang merupakan warga Kecamatan Kopang.
"Ketiga terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban," katanya.
BACA JUGA: Wanita Ini Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/4) sekitar pukul 20.00 Wita saat korban dijemput oleh ketiga terduga pelaku di simpang empat Desa Darmaji, Kecamatan Kopang.
Kemudian korban diajak keliling menuju Kota Praya dan setelah berkeliling itu, terduga pelaku membawa dua gadis tersebut ke rumah salah satu pelaku inisial MY, di Kecamatan Praya Tengah.
BACA JUGA: Ini Penyebab Zuardi Tewas di Mobil Es Krim di Jakarta Pusat
Saat kejadian, korban sempat diancam oleh terduga pelaku akan ditinggalkan di jalan sepi jika tidak mau berhubungan intim dengan mereka.
Lalu, sekitar pukul 23.30 WITA, korban dibawa ke rumah terduga pelaku MY untuk melakukan rudapaksa oleh para terduga pelaku.
"Dan setelah pagi hari korban baru diantar oleh para terduga pelaku di mana tempat awal terduga pelaku dan korban bertemu," ujarnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku MIH, MMR, dan MY diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pelaku kami amankan di Mapolres Lombok Tengah," katanya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam