AE yang Mengaku Polisi Telah Menipu Banyak Wanita, Mayoritas Korban Diperkosa

Senin, 08 April 2024 – 21:16 WIB
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen dan jajaran saat menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku AE (26) saat menggelar keterangan pers di Polsek Sentani Timur, Senin (8/4) 2024. (ANTARA/HO-Humas Polres Jayapura)

jpnn.com, SENTANI - Personel Polres Jayapura menangkap seorang pria mengaku polisi guna melancarkan aksinya menipu dan memerkosa korbannya.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan pelaku ialah AE (26), residivis dan sudah keluar masuk lembaga pemasyarakatan sebanyak dua kali.

BACA JUGA: Wanita yang Dilaporkan Hilang di Sikka NTT Belum Ditemukan

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial GN (20) melaporkan kejadian yang dialami pada 17 Februari 2024.

"Modus pelaku menggunakan akun palsu dengan profil anggota Polri, kemudian mengajak korban ketemuan dan selanjutnya merampas barang-barang dan memperkosa korban,” katanya di Sentani, Senin (8/4).

BACA JUGA: Kronologi 3 Oknum TNI AL Menculik & Aniaya Wartawan di Halsel, KKJ Mengecam

Saat beraksi, pelaku saat berada di lokasi yang telah ditentukan untuk bertemu korban, berdalih menunggu orang yang sama dikenal korban melalui Facebook.

"Padahal, itu siasat pelaku untuk membawa korban ke tempat sepi dan langsung melancarkan aksinya," ujar Kapolres.

BACA JUGA: Heboh soal Barang Kiriman PMI, Saleh Anggap Benny Ramdhani Tidak Etis

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap TIm Opsnal Reskrim Polsek Sentani Timur pada 5 April 2024.

Pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan aksi kejahatan, di mana enam korbannya diperkosa, sedangkan dua kali korban tidak sempat diperkosa karena melawan,” katanya.

Dari hasil penelusuran penyidik, ternyata sudah ada lima laporan polisi terkait aksi kejahatan pelaku di Polsek Sentani Timur, sehingga kasus ini akan terus dikembangkan.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit motor Honda Beat, satu unit telepon seluler milik korban, satu bilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Tersangka AE (26) akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 356 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler