2 Gadis Muda Menunggu di Indekos, Braak! Ada yang Masuk tetapi Bukan Pelanggan

Jumat, 22 Januari 2021 – 13:47 WIB
Dua pelaku yang diamankan di Polda Sulteng. Foto: antara

jpnn.com, KENDARI - Dua gadis muda tak bisa berkutik saat digerebek di indekos Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis (21/1) dini hari.

Keduanya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

BACA JUGA: Tidur Sendirian di Kontrakan, Rani Merasa Ada yang Meraba, Terjadilah..

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, kedua pelaku berinisial M (22) dan NH (22).

"Pelaku M ditangkap pada Kamis, 21 Januari, di rumah indekos Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, dengan total barang bukti 24 saset diduga narkotika jenis sabu seberat 8,04 gram," kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.

BACA JUGA: Pasangan Sejoli Lagi Bermesraan, Pintu Kamar Hotel Digedor, Ups! Ada yang Pakai Sarung

Sementara itu, pelaku NH ditangkap di rumah indekos yang sama, dengan barang bukti 13 saset diduga narkotika jenis sabu seberat 28,66 gram.

"Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di daerah itu," ujar Eka.

BACA JUGA: Baku Tembak dengan KKB Masih Berlangsung, Seorang Prajurit TNI Gugur

Modus operandi tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sebelumnya memperolehnya dari temannya yang merupakan jaringan di Kota Kendari, kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler