jpnn.com, MEDAN - Polisi akhirnya berhasil meringkus dua dari pelaku pengeroyokan Bripka Eric Tambunan di tempat persembunyiannya di Provinsi Riau.
Kedua pelaku adalah bernama M. Ayub, 33, dan Ramki, 27.
BACA JUGA: Mampe Tewas Bersimbah Darah Saat Bela Adik Kandungnya
Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang menyebut, para tersangka berada di Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau. Tepatnya di rumah Ayub.
Berbekal infomasi tersebut, petugas gabungan kemudian bergerak, Jumat (27/4). Sebelum membekuk keduanya, petugas gabungan lebih dulu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu).
BACA JUGA: Pria Asal Rantauprapat Ditemukan Mengambang di Sungai Denai
Sekira pukul 18.30 WIB, petugas melihat kedua pelaku keluar dari masjid. Tak mau buang waktu, petugas langsung menyergap keduanya.
“Namun saat diinterogasi tidak kooperatif, yaitu tidak mau memberitahu posisi pelaku lainnya. Termasuk tidak mengakui perbuatan penganiayaan secara bersama terhadap korban Eric Tambunan. Kedua pelaku bahkan mengatakan tidak tahu bahwa Eric adalah polisi,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group), Minggu (29/4).
BACA JUGA: Berita Terbaru Sekelompok Pria Bersenpi Ribut dengan Satpam
Tersangka Ramki (kiri tengah) dan tersangka Ayub (kanan tengah) diapit polisi saat akan terbang menuju Medan, Sabtu (28/4). Foto: pojoksatu
Setelah diinterogasi selama kurang lebih delapan jam, Sabtu (28/4) sekira pukul 04.00 WIB akhirnya keduanya mengakui perbuatannya. Karen (adik kandung Ramki) juga diakui keduanya ikut melakukan penganiayaan.
“Hasil interogasi keduanya, Karen bersembunyi di pemukiman keturunan etnis India di Air Molek,” tukasnya.
Didampingi personel Polres Inhu, tim gabungan mencari tersangka Karen. Namun seperti biasa, Ramki dan Ayub memberontak dan berusaha melepaskan diri dari petugas dengan cara mencekik dari belakang.
Polisi pun terpaksa menembak kaki kiri kedua pelaku. Karena luka tembak, keduanya langsung dilarikan menuju RSUD Indragiri Hulu untuk pertolongan pertama.
“Jadi karena tidak memungkinkan, pengembangan ke tersangka lain batal. Selanjutnya, 28 April 2018 pukul 19.30 WIB, tim gabungan kembali ke Medan melalui jalur udara dengan kedua tersangka. Sekira pukul 01.00 dini hari tersangka kami serahkan ke Polda Sumut,” ujar Putu.
AKBP Putu menduga keduanya merupakan jaringan pengedar narkoba yang kerap beraksi di seputaran kawasan Mangkubumi dan Kampung Kubur. Beberapa waktu lalu, ketika tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah Ayub, polisi menemukan bunker tempat penyimpanan bawah tanah yang berisi ekstasi.
“Jadi di bunker itu kami temukan alat cetak ekstasi dan barang diduga ekstasi sejumlah 4.000 ribu butir. Tapi setelah dicek di Labfor ternyata bukan ekstasi, ternyata itu barang palsu. Memang mereka modus jualannya menjual barang palsu,” katanya.
Dijelaskannya, polisi masih mengejar enam tersangka lain yang ikut terlibat dalam pemukulan Bripka Eric Tambunan.
“Ini keberhasilan bersama, tanpa pihak Polda Sumut kami juga tidak akan berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Eric Tambunan (personel Jahtanras Direktorat Reserse Ditreskrimum Poldasu) dianiaya di Kampung Kubur, Sabtu (14/4).
Penganiayaan yang dialami Bripka Eric di Jalan Erlangga berawal dari perselisihan antara korban dan para pelaku di hiburan malam, New Zone.
Salah paham itu awalnya bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak. Namun, kuat dugaan Ayub masih menaruh dendam pada korban.(dvs/ala)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekelompok Pria Bawa Senpi Ribut dengan Satpam, Ini Videonya
Redaktur & Reporter : Budi