2 Hakim Ad Hoc Pengadian Tipikor Dicekal

Rabu, 06 Maret 2013 – 02:48 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua hakim ad hoc ke luar negeri yang menjadi saksi kasus pemulusan perkara pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan.
       
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dua hakim yang dicegah itu adalah Pragsono dan Asmandinata.  Permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu resmi dilayangkan sejak 1 Maret 2013 hingga enam bulan ke depan.
       
"KPK telah mengeluarkan surat permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi per tanggal 1 Maret 2013 atas nama Pragsono, Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan,” ujar Johan, di kantor KPK, di Jakarta, Selasa (5/3). 

“Ada juga Asmadinata, Hakim Ad Hoc Tipikor di PN (Pengadilan Negeri) Palu," kata Johan.
       
Ia menambahkan, keduanya dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap  Hakim Tipikor Semarang, Kartini Marpaung. "Keduanya  adalah saksi dalam kaitan dengan kasus hakim Kartini dan Sri Dartutik yang (di) Semarang," jelas Johan.
       
Seperti diketahui, dalam kasus ini Hakim Ad Hoc PN Semarang, Kartini Juliana Maghdalena Marpaung dan Sri Dartutik telah dijebloskan ke penjara oleh KPK.
       
Pragsono diketahui merupakan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Sementara Asmandinata merupakan hakim anggota. Keduanya ditenggarai terlibat pemulusan perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan.
       
Hakim Kartini dan Sri Dartutik (swasta) ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam jeruji besi lantaran tertangkap tangan melakukan praktik suap di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/12).
       
Keduanya ditangkap bersama dengan Hakim Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono. Hakim Kartini dan hakim Heru ditangkap pelataran parkir PN Semarang. Sementara Sri ditangkap diluar gedung PN Semarang dalam waktu yang tak berselang jauh dari penangkapan kedua hakim tersebut. Dalam OTT tersebut penyidik KPK mengamankan uang yang diduga suap sebesar Rp 100 juta. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Dorong Susno dan Theddy Segera Dibui

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler