Mahfud Dorong Susno dan Theddy Segera Dibui

Tanpa Perintah Penahanan, Putusan Kasasi Bisa Dieksekusi

Selasa, 05 Maret 2013 – 23:32 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji dan Bupati nonaktif Kepulauan Aru, Maluku, Teddy Tengko harus segera dipenjara. Pasalnya setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, hukuman, Susno dan Teddy tak mau dieksekusi.

Merujuk pada putusan MK atas uji materi pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Mahfud menegaskan bahwa putusan pengadilan tanpa perintah eksekusi tetap sah. Karenanya Mahfud menganggap langkah Kejaksaan Agung selama ini sebagai eksekutor putusan pengadilan sudah benar.

"Dalam putusan kasasi MA, Susno dan Teddy Tengko menolak eksekusi karena tidak menyebut lamanya pidana dan tidak menyebut perintah penahanan. Berdasarkan putusan MK, kalau di dalam vonis sudah menyebut jenis dan lamanya hukuman penjara, maka tanpa harus ada perintah dalam vonis Mahkamah Agung, dengan sendirinya harus ditahan atau dimasukkan ke penjara," ucap Mahfud di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/3).

Namun, lanjut Mahfud, bila kasasi ditolak oleh MA dan dalam putusan Mahkamah Agung tidak tercantum lamanya hukuman, maka putusan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi. "Kalau Mahkamah Agung menolak, berarti hukuman penjara yang disebut di Pengadilan Tinggi itu lah yang berlaku, tidak perlu disebutkan lagi lamanya hukuman. Oleh sebab itu bisa langsung dibui begitu ada vonis MA," tegasnya.

Menurut Mahfud, putusan MK tidak ada kaitannya dengan berlaku surut atau tidak. Sebab, MK justru memperkuat aturan yang lama.

"Kalau mau mempermainkan hukum, jangan pakai aturan MK. Salah jika menggunakan vonis MK sebagai alasan. MK justru menyatakan mereka terpidana tersebut harus segera dieksekusi," sebutnya.

Seperti diketahui, Susno diputus bersalah menyalahgunakan wewenang sebagai Kabareskrim Mabes Polri saat mengusut kasus Arowana. Dia menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Selain itu, dia terbukti memangkas dana pengamanan Pilkada Jawa Barat Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi saat menjabat Kapolda Jawa Barat.

Sementara Theddy Tengko dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan tambahan, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 5,3 miliar subsidair 2 tahun. Namun saat hendak dieksekusi, para pendukung Theddy di Ambon melakukan perlawanan.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periode Kedua Tak Pernah Bocorkan Draft Sprindik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler