2 Hakim Agung Diduga Main Perkara, MA Minta KPK Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Sabtu, 10 Desember 2022 – 01:00 WIB
Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus dugaan suap yang menjerat dua hakim, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus dugaan suap yang menjerat dua hakim, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

"Harapan kami asas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya, mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," ujar Ketua MA Syarifuddin usai menghadiri acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta Selatan, Jumat (9/12).

BACA JUGA: Gandeng KPK, Taspen Tularkan Semangat Antikorupsi kepada Rekan Bisnis

Syarifudin menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di lembaga antirasuah itu.

MA tidak akan mencampuri penanganan kasus dua hakim agung itu.

BACA JUGA: KPK Amankan Uang Sebegini dari Tangan Bupati Bangkalan Cs

"Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK," tutur Syarifudin.

Syarifudin enggan menanggapi lebih lanjut upaya hukum praperadilan yang ditempuh Gazalba. Namun, dia mengingatkan setiap warga negara punya hak mengajukan gugatan praperadilan.

BACA JUGA: KPK Dalami Pembahasan Pengadaan Korupsi Pesawat Garuda Melalui Ketua DPD Demokrat Ini

"Hak masing-masing, ya, silakan saja. Saya tidak akan komentar. Orang keberatan, kan, ada jalur hukumnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim agung Gazalba Saleh, Kamis (8/12).

Penetapan Gazalba ini juga merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.

Secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.

Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu, dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Gazalba, Prasetio, dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Antikorupsi 2022, Massa Berdemo di Makassar, Berharap KPK Tak Kandas


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler