KPK Dalami Pembahasan Pengadaan Korupsi Pesawat Garuda Melalui Ketua DPD Demokrat Ini

Jumat, 09 Desember 2022 – 17:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Atte Sugandi mengenai kasus dugaan rasuah pengadaan pesawat Garuda. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Atte Sugandi mengenai kasus dugaan rasuah pengadaan pesawat Garuda.

KPK sudah memeriksa anggota DPR RI periode 2009-2015 itu pada Kamis (8/12).

BACA JUGA: 2 Anak Buah AHY Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Korupsi di Garuda

Atte diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT. Garuda Indonesia selama 2010-2015

"Atte Sugandi, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan dalam RDP antara PT Garuda Indonesia dengan Komisi VI DPR RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/12).

BACA JUGA: Wahai Azzam Demokrat dan Sumarjaya Golkar, Siapa yang Mengusulkan Pembelian Pesawat Garuda?

KPK juga menyampaikan terdapat satu saksi yang mangkir dari pemeriksaan yakni Direktur PT. Permata Berlian Realty selaku pengelola Apartemen Somerset Berlian Jakarta.

"Saksi tidak hadir dan pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," jelas dia.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Garuda, KPK Periksa 2 eks Anak Buah SBY di Parlemen

KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, antara lain anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial CTW. Dia pernah diperiksa pada November 2019.

KPK menduga terdapat suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi.

Pengusutan kasus ini tidak dilakukan sendiri oleh KPK. Melainkan sinergi antarpenegak hukum di Inggris hingga Prancis. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Tambah Frekuensi Penerbangan Jakarta-Kuala Lumpur, Catat Jadwalnya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler