jpnn.com - JAKARTA - Dua orang hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik, Kamis (7/11). Keduanya adalah Sudharmawatiningsih dan Antonius Widijantono, yang menangani perkara Endah Rumbiyanti terkait proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Hakim ini dilaporkan tiga orang penasehat hukum terdakwa karyawan CPI yang dipimpin oleh Lelyana Santosa. Tim penasehat hukum ini datang ke kantor KY dengan melaporkan kedua hakim tersebut atas perilaku yang dianggap melanggar kode etik.
BACA JUGA: BK DPR Bisa Cabut Dana Pensiun Anggota Dewan Korup
“Para terlapor (Sudharmawatiningsih dan Antonius – RED) dilaporkan kepada Komisi Yudisial karena kedua hakim ini kami nilai telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan pada tanggal 27 September 2012 (“Panduan 2012”),” kata Lelyana Santosa di Jakarta usai mengadu ke KY.
Menurut Lelyana, perilaku kedua hakim tersebut bertentangan dengan sikap yang harusnya ditunjukkan selama persidangan kasus bioremediasi berlangsung. “Ada paling tidak empat dugaan pelanggaran atas Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“Panduan 2012”) yang dilakukan oleh hakim Sudharmawatiningsih dalam menangani kasus klien kami,” jelas Lelyana.
BACA JUGA: Dirut PT Pertamina Bungkam Soal Pemeriksaan
Lelyana lantas menjelaskan perilaku hakim yang dianggap melanggar itu. Pertama, hakim Sudharmawatiningsih telah telah melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kesan memihak, berprasangka dan menyudutkan saksi-saksi dan ahli-ahli yang keterangannya menguntungkan Terdakwa sehingga keterangannya tidak dapat diberikan secara bebas hadapan persidangan.
Kedua, beberapa kali hakim Sudharmawatiningsih menunjukkan sikap berprasangka atas salah-satu pihak dan atas fakta perkara saat pemeriksaan saksi/ahli.”
BACA JUGA: Indonesia Jadi Cerminan Kemajemukan Asia Pasifik
Yang ketiga menurut Lelyana adalah Sudharmawatiningsih menunjukkan sikap yang angkuh, tidak rendah hati dan tidak menghargai pendapat yang diberikan oleh Ahli yang diajukan Terdakwa di dalam persidangan.
Keempat, hakim Sudharwatiningsih tidak mempunyai tekad untuk melaksanakan pekerjaannya dengan kesungguhan sehingga berakibat kepada mutu pekerjaan yaitu putusan yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan bahkan bertentangan dengan peraturan perundangan tentang isi putusan,” imbuh Lelyana.
Sementara terkait laporannya soal hakim Antonius Widijantono, Lelyana menjelaskan bahwa patut diduga hakim Antonius melakukan pelanggaran kode etik perilaku hakim yaitu bersikap tidak arif dan menyudutkan saksi saat sedang berupaya menjawab pertanyaan agar sesuai dengan yang diinginkannya.
“Kami menguraikan secara jelas dan kongkret disertai bukti-bukti tentang perilaku kedua hakim ini dalam laporan kami kepada Komisi Yudisial setebal 17 halaman. Masyarakat perlu mendapat edukasi yang benar tentang proses hukum bahwa hak-hak mereka di depan hukum ada dan harus dihormati oleh siapapun,” lanjut Lelyana.
Untuk itu Lelyana berharap KY untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kedua hakim ini dan menjatuhkan sanksi terhadap keduanya atau memberikan tindakan-tindakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku karena telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Daftar Penerima Duit Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi